Jumat, 30 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., Menerima KNPI Award 2026 PWI dan ORADO Kota Tangerang Gelar Literasi Domino, Ubah Stigma Judi Jadi Olahraga Prestasi Perda Pesantren Tangsel: Saatnya Beralih dari Regulasi ke Implementasi Nyata Gandeng UIN Jakarta Tingkatkan Mutu Pendidikan, PCNU Tangsel Soroti Diskriminasi Madrasah Wakil Wali Kota Tangsel Tekankan Peran Strategis Santri Sebagai Aset Masa Depan Bangsa Kajari Kota Tangerang Kunjungi PWI, Perkuat Sinergi Pers dan Penegakan Hukum Kepala BNN Kota Tangerang Kunjungi Lapas Pemuda, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Kasus Narkotika
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Salahgunakan Obat Keras, Satu Pelaku Diamankan Unit Opsnal Polsek Tangerang

BAGIKAN ARTIKELSalahgunakan Obat Keras, Satu Pelaku Diamankan Unit Opsnal Polsek Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2024/10/26/salahgunakan-obat-keras-satu-pelaku-diamankan-unit-opsnal-polsek-tangerang/
Salahgunakan Obat Keras, Satu Pelaku Diamankan Unit Opsnal Polsek Tangerang

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Unit Opsnal Polsek Tangerang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran Obat keras berikut ratusan butir barang bukti Pil Eximer.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Unit Opsnal Polsek Tangerang mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran Obat keras berikut ratusan butir barang bukti Pil Eximer.

Pelaku berhasil diamankan polisi lantaran mendapat informasi dari masyarakat, pada tanggal 21 Oktober 2024. dia diketahui bernama A Alias Alamuddin asal Aceh.

Ia diamankan polisi pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar jam 18.00 Wib. Di Jalan Raya Rawa rengas, Kampung Bojong Renged, Kelurahan Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tangerang, AKP Suyatno menjelaskan, pelaku A Bin Alamuddin asal daerah ULee Blang Aceh ini berstatus Pelajar/mahasiswa.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar dan Panit Opsnal IPDA Sabar Sidauru mengamankan anak-anak yang diduga hendak balap liar di wilayah hukum Polsek Tangerang.

“Dari salah satu pelaku tersebut ditemukan 1 butir diduga obat Jenis tramadol, kemudian dari keterangan orang yg diamankan tersebut mendapatkan dengan cara membeli di daerah Rawa Rengas Teluknaga,” terangnya.

Dari informasi tersebut, lanjutnya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan ketika sampai di tempat tersebut tepatnya di counter handphone, Anggota Opsnal mengamankan seseorang laki laki yang di duga menjual obat-obataan terlarang (tramadol dan Excimer).

“Setelah anggota saya melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, ditemukan diduga obat obatan jenis tramadol dan Excimer dikantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh diduga pelaku dan berikut uang penjualan,” kata Suyatno.

Usai diintrogasi pelaku mengakui bahwa dia mendapat barang dari kurir yang tidak di ketahui namanya. kemudian anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim membawa orang tersebut dan Barang bukti ke Polsek Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penangkapan ini kami selain mengamankan pelaku juga telah mengamankan barang bukti berupa, 707 butir di duga Tramadol, 230 butir diduga Excimer, 1 buah HP dan Uang hasil penjualan Rp128.000,” ungkapnya.

Suyatno menambahkan, dengan penangkapan pelaku penyahgunaan obat terlarang ini, pihaknya akan terus menangkap kepada setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan.

Atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait kesediaan Farmasi, maka diancam dengan
PASAL 435 DAN ATAU 436 AYAT (2) UU RI NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. (Ivan)