Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Korban Aplikasi E.Commerce Yo Go Shop Pro Melaporkan Manajemen Pemilik Ke Polda Metro Jaya

BAGIKAN ARTIKELKorban Aplikasi E.Commerce Yo Go Shop Pro Melaporkan Manajemen Pemilik Ke Polda Metro Jayahttps://www.mahardhikanews.com/2024/10/02/korban-aplikasi-e-commerce-yo-go-shop-pro-melaporkan-manajemen-pemilik-ke-polda-metro-jaya/
Korban Aplikasi E.Commerce Yo Go Shop Pro Melaporkan Manajemen Pemilik Ke Polda Metro Jaya

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA SELATAN, –— Para Korban Aplikasi E. Commerce Yo Go Shop Pro (YGS.Pro ) Didampingi Kuasa Hukum Melaporkan Manajemen Perusahaan Aplikator Elektronik Commerce YGS.Pro Kepada Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU Terhadap Ratusan Korbannya Di Gedung Unit Kriminal PMJ Jakarta, Selasa (01/10/24).

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA SELATAN, –— Para Korban Aplikasi E. Commerce Yo Go Shop Pro (YGS.Pro ) Didampingi Kuasa Hukum Melaporkan Manajemen Perusahaan Aplikator Elektronik Commerce YGS.Pro Kepada Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU Terhadap Ratusan Korbannya Di Gedung Unit Kriminal PMJ Jakarta, Selasa (01/10/24).

Dalam keterangan rilis nya, Daniel H. Sitorus,SH., Advokat Muda dari Sopo Patik 77 ADHASI mengatakan, sebagai Kuasa hukum wajib kiranya kita lakukan penanganan sesuai jalur yang benar, ini merupakan bentuk ikhtiar kami untuk bisa di selesai kan nya beberapa kewajiban kepada para korban.

“Menurut kami ini sudah masuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan Juga Penipuan, karena pihak manajemen yaitu PT. Langit Makmur Jaya melakukan usaha investasi ilegal, dengan skema metode Ponzi atau Piramida, dan juga aplikator tersebut tidak mempunyai izin dari otoritas resmi yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Republik Indonesia” katanya.

Sangat di sayangkan sekali bahwa aplikasi yang tayang pada awal bulan di tahun 2024 tetapi baru di bulan September sudah mengalami Scam sehingga gagal membayar kewajiban terhadap ratusan member beberapa kali, Ungkap Bang Daniel H.Sitorus, SH., yang juga tokoh Pemuda Batak Bersatu Serpong.

Kemudian lanjut Bang Daniel H. Sitorus menambahkan, Program investasi yang berkedok program cari cuan lebih dengan merakit gelang tersebut, adalah diduga juga pemilik aplikator nya pelaku scam dari Kamboja, dan antara lain nya adalah Warga Negara Asing ( WNA) seperti inisial nya, Mrk, XD alias Lck, CB alias crl, CPK alias Jms, Zn, Jl, dan beberapa Warga Negara Indonesia ( WNI) Seperti, Dari, Jul, Dns, Ed, SV, RK, SA, Tut, dan lain nya.

“Kerugian kami tentunya dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia yaitu para member dan toko yang mencapai puluhan Milyar Rupiah, kami berharap dengan laporan kami kepada Polda Metro Jaya ( PMJ) segera dapat di usut tuntas dsn di selidiki perkaranya, sehingga kita dan para korban bisa diadili dan investasi kami bisa kembali, tentunya pertanggungjawaban mereka adalah bagian dari harapan kami semua semoga diberikan kelancaran dan keadilan dari pihak pihak yang berwenang” pungkasnya. ( Cak Nor).