Senin, 26 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Kirab Resolusi Jihad Keliling Tangsel, PCNU: Sejarah Tak Cukup Dikenang, Harus Dilanjutkan Ketum FBB H.Moch Soleh: Saya Tidak Ikhlas Pajak Rakyat Untuk Gaji Pejabat yang Suka Bikin Gaduh Junjung Sportivitas di HUT ke-67 Pemuda Pancasila, PAC Benda: Kami Cari Persaudaraan Bukan Sekadar Menang LAZNAS Yatim Mandiri Kota Tangerang Sukses Gelar OMATIQ 2026 Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Pria dan Sita Sabu di Kampung Dumpit Dugaan Penghianatan Sejarah Lasem dan Pencemaran Nama Baik, Tokoh Budaya Jatim Lapor Polisi Silaturahmi dengan PWI se-Tangerang Raya, Tardi Paparkan Inovasi Digital Kantah Kota Tangerang Festival Anak Sholeh 2026, Ketua PCNU Tangsel: Kita Bukan Sekadar Mencari Juara, tetapi Menyiapkan Generasi Pembangun Peradaban
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Gabungan Wartawan Tangerang Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

BAGIKAN ARTIKELGabungan Wartawan Tangerang Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2024/05/24/gabungan-wartawan-tangerang-pertanyakan-kinerja-satpol-pp-kota-tangerang/
Gabungan Wartawan Tangerang Pertanyakan Kinerja Satpol PP Kota Tangerang

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, —  Melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) kota Tangerang yang dinilai tidak bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) meminta agar segera lakukan evaluasi dan jika perlu copot Kasat Pol PP Kota Tangerang.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, —  Melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) kota Tangerang yang dinilai tidak bisa menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) meminta agar segera lakukan evaluasi dan jika perlu copot Kasat Pol PP Kota Tangerang.

Pasalnya banyak terjadi pelanggaran yang jelas – jelas melanggar peraturan tetapi Satpol PP tidak bisa bertindak tegas.

Seperti polemik pabrik pengolahan limbah plastik menjadi biji plastik, PT. Fefi Plastik yang berada di jalan Imam Bonjol Gang Keramat 1, Rt 02 Rw 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, terkesan tidak menggubris surat teguran yang dilayangkan Satpol PP Kota Tangerang, meski surat teguran tersebut sudah yang kedua kalinya.

“Inikan aneh, sebagai pengawal Perda, surat teguran saja diabaikan oleh si pelanggar perda,” kata Supriyanta, Jumat (24/5/2024).

Tidak hanya pabrik plastik, masih ada pelanggaran yang dilakukan para pengusaha “nakal” seperti, bangunan AW yang diduga belum berizin, yang berlokasi di wilayah RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Proses pembangunan restoran AW bekas bangunan Giant Poris itu telah mencapai kurang lebih 80 persen. Namun, di lokasi bangunan belum terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang.

“Satpol PP ini memang polisinya Pemkot Tangerang. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemkot Tangerang,” ujar Supriyanta yang pernah menjadi Sekertaris PWI Kota Tangerang. ( Jun/tim )