Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

SDN Jatake 5 Diduga Pungut Biaya Pembangunan Kantin

BAGIKAN ARTIKELSDN Jatake 5 Diduga Pungut Biaya Pembangunan Kantinhttps://www.mahardhikanews.com/2024/01/26/sdn-jatake-5-diduga-pungut-biaya-pembangunan-kantin/
SDN Jatake 5 Diduga Pungut Biaya Pembangunan Kantin

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Kepala SDN Jatake 5 Kota Tangerang Rukmini membenarkan adanya biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada siswa . Pernyataan ini dikutip dari MCN Nusantara.com disampaikan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/01/24).

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Kepala SDN Jatake 5 Kota Tangerang Rukmini membenarkan adanya biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada siswa . Pernyataan ini dikutip dari MCN Nusantara.com disampaikan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/01/24).

Menurut Kepsek uang tersebut sudah melalui kesepakatan dana pembangunan kantin melalui rapat wali murid dengan komite.

“Kalo masalah pembuatan kantin itu urusan komite sekolah dan jajarannya.”tulis Rukmini via pesan Wa

Sebelumnya, wali murid SDN Jatake 5 mengeluh tentang adanya pungutan uang untuk biaya pembangunan kantin sekolah.

“Satu murid dikenakan Rp. 100.000 untuk anak yatim diturunkan menjadi Rp. 70.000,” ujar wali murid yang enggan mau di sebutkan namanya.

Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) Asep Subarna menyayangkan statemen Kepala Sekolah SDN Jatake 5 yang seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar.

Subarna menjelaskan yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.

“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu. Nah disitu kan ada angka 100 ribu jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok, silahkan dibaca lagi aturannya” kata Subarna.

Selain itu menurut Subarna, ada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah. “Pasal 12 huruf B yang berbunyi, Komite sekolah baik perseorangan maupun kelompok dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan wali murid”.

(Jun/Tim)