Polres Metro Tangerang Kota Ringkus 10 Orang Pelaku Pemerasan Dengan Modus Sebar Aib
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Berdasarkan laporan masyarakat dan PHRI, dengan laporan Polisi No. LPB 966VIII2023 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 4 Agustus 2023, tentang adanya dugaan pemerasan di kawasan perumahan daerah Karawacu, Jajaran Satreskrim Polres Metro Kota Tangerang berhasil ringkus 14 orang anggota sindikat terduga pelaku pemerasan dengan modus sebar Aib Korban.
Polisi yang mendapatkan laporan dugaaan pemerasaan di wilayah perumahan daerah Karawaci tersebut, lalu menyelidiki dan mendatangi lokasi yang sudah informasikan.
“Saat penggerebekan kita dapati saat itu korban (KT) sedang dikelilingi oleh 10 orang terduga pelaku, sedangkan yang 4 orang lagi di Tangcity” terang Kasatreskrim Kompol Rio Mikael Tobing S.I.K., didampingi Kasie Humas Kompol Jana dalam konfrensi persnya dihalaman Mapolres Kota Tangerang, Rabu (9/8).
“Dari hasil penyelidikan yang ada di lokasi, pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari 10 orang, namun beberapa orang berhasil melarikan diri.
Korban KT di minta untuk menyediakan uang sebesar Rp 1 Milyar agar foto dan kejadian yang dialaminya tidak disebar ke keluarganya atau ke media massa saat dirinya bersama dengan seorang wanita di hotel tersebut.
Sindikat yang menamakan dirinya My Love ini beroperasi di depan hotel dengan cara mencari penghuni hotel yang membawa teman wanita.
“Mereka membuntuti korban dan juga teman wanita korban guna mendapatkan informasi detil tentang korban” terang Kasat Reskrim Polres Metro Rio Mikael L Tobing SH., S.I.K., MA., dalam konfrensi persnya lada awak media di halaman Mapolres, Rabu (9/8).
Setelah membuntuti korban, para pelaku yang wanita mendekati teman wanita korban, sedangkan terduga pelaku yang pria membuntuti korban pria.
“Mereka membuntuti Korban hingga ke depan rumahnya. Setelah ketemu, maka pelaku menarik Korban dan selanjutnya mereka mulai menakut-nakuti korban” imbuh Rio.
Setelah mendapatkan informasi, maka informasi itu dikirimkan ke grup WAG My Love. Dengan modal informasi tersebut, maka korban mulai di takut-takuti oleh para pelaku.
Mereka menakut-nakuti korban dengan ancaman menyebarkan foto mereka, memberitahukan pada keluarganya hingga membuat berita korban ke media massa” papar Rio.
“Mereka tak memiliki pemimpin. Karena itu hasil mereka dibagi sesuai dengan tugas dan peran masing-masing” terang Kasatreskrim.
Dari 14 pelaku yang diamankan terdapat 1 orang wanita dengan inisial SH (26) yang biasa untuk mendekati teman wanita para korban guna mendapatkan informasi.
Adapun lokasi kejahatan yang pernah mereka dapatkan dengan pemerasan dan ancaman ada di Duta Garden, Pondok Arum, Puri Pasar Kemis, Kampung Pangkalan Semanan dan yang terakhir di Karawaci.
Dari tindak kejahatan pemerasan yang telah mereka lakukan pada beberapa korban, mereka sudah mendapatkan uang sebanyak Rp 40,5 juta yang di bagi-bagi sesuai dengan perannya.
Dari tangan para pelaku Polisi berhasil menyita beberapa handpone aneka merk dan 3 unit kendaraan roda empat jenis van merk Fortuner dan Xenia.
Karena perbuatannya, pelaku di ancam dengan pasal 368 KHUP ayat 2 dan 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ivan)