Januari 26, 2025

Seorang Istri di Kabupaten Sijunjung Melakukan Poliandri, Suami Lapor Polisi

IMG-20230716-WA0125
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com SIJUNJUNG, – Seorang suami melaporkan istrinya ke Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat. Pelaporan ini lantaran terlapor menikah lagi tanpa izin.

Kini Kasus poliandri tersebut telah diterima Kasat Reskrim Polres Sijunjung, identitas pelapor berinisial FS (46) warga DKI Jakarta.

Dia mengadukan istrinya AR (45) karena telah menikah dengan laki-laki lain tanpa persetujuannya di Sijunjung Kabupaten Sumbar.

“Pelapor datang ke kantor dengan beberapa bukti” ujar Kasat.

Dalam laporan itu, pelapor merasa kecewa karena sang istri menikah lagi. Dan pernikahan itu tanpa sepengetahuan dirinya.

“Istri saya itu menikah  tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saya alias diam-diam,” ujar (FS) saat dikonfirmasi, Selasa (07/07).

FS mengatakan, seusai menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung akan melakukan tindakan atas pelaporan dimaksud di Jorong Rumbai Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung – Sumbar.

Dari keterangan beberapa warga (AR) telah melakukan pernikahan yang kedua tersebut dengan seorang laki-laki yang berinisial (H) yang disampaikan pada saat silaturahmi selesai sholat Iedul Fitri 1444 H.

Sesuai dokumen kementerian agama, (AR) masih berstatus perkawinan sah dengan korban FS (46) sejak tahun 2007. FS menjelaskan, dari hasil informasi mulut ke mulut warga yang meceritakan, Kalau (AR) sudah menikah lagi secara sirih dengan (H) .

Selanjutnya Kasus Poliandri ini sudah di tindak lanjuti Polres Sijunjung.

Jika benar perbuatan AR menikah tanpa persetujuan suami sah atau perbuatan zina, maka AR bisa di anggap melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ( Jun/Tim )