Senin, 21 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan Omah Singgah NU Al Fath Jadi Sponsor Utama Festival Bazar UMKM Jurangmangu Timur 2026 50 Stand Meriahkan Festival Bazar dan UMKM 2026 MWC NU Pondok Aren di Jurangmangu Timur MT Khairunnisa Meriahkan Momen Perayaan Maulid Nabi di Masjid Al Muiz Kinayungan 105 Masjid Al Muiz Kavling Kinayungan Gelar Maulid Nabi dan Santuni 13 Anak Yatim Persib Bandung Hadapi Persijap Jepara, Igor Tolic Waspadai Ancaman Laskar Kalinyamat Proyek Internet Desa 2021 Diduga Tak Terealisasi, PT GMC Klaim Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Seorang Istri di Kabupaten Sijunjung Melakukan Poliandri, Suami Lapor Polisi

BAGIKAN ARTIKELSeorang Istri di Kabupaten Sijunjung Melakukan Poliandri, Suami Lapor Polisihttps://www.mahardhikanews.com/2023/07/16/seorang-istri-di-kabupaten-sijunjung-melakukan-poliandri-suami-lapor-polisi/
Seorang Istri di Kabupaten Sijunjung Melakukan Poliandri, Suami Lapor Polisi

MAHARDHIKAnews.com SIJUNJUNG, – Seorang suami melaporkan istrinya ke Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat. Pelaporan ini lantaran terlapor menikah lagi tanpa izin.

MAHARDHIKAnews.com SIJUNJUNG, – Seorang suami melaporkan istrinya ke Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat. Pelaporan ini lantaran terlapor menikah lagi tanpa izin.

Kini Kasus poliandri tersebut telah diterima Kasat Reskrim Polres Sijunjung, identitas pelapor berinisial FS (46) warga DKI Jakarta.

Dia mengadukan istrinya AR (45) karena telah menikah dengan laki-laki lain tanpa persetujuannya di Sijunjung Kabupaten Sumbar.

“Pelapor datang ke kantor dengan beberapa bukti” ujar Kasat.

Dalam laporan itu, pelapor merasa kecewa karena sang istri menikah lagi. Dan pernikahan itu tanpa sepengetahuan dirinya.

“Istri saya itu menikah  tanpa sepengetahuan dan persetujuan Saya alias diam-diam,” ujar (FS) saat dikonfirmasi, Selasa (07/07).

FS mengatakan, seusai menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung akan melakukan tindakan atas pelaporan dimaksud di Jorong Rumbai Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung – Sumbar.

Dari keterangan beberapa warga (AR) telah melakukan pernikahan yang kedua tersebut dengan seorang laki-laki yang berinisial (H) yang disampaikan pada saat silaturahmi selesai sholat Iedul Fitri 1444 H.

Sesuai dokumen kementerian agama, (AR) masih berstatus perkawinan sah dengan korban FS (46) sejak tahun 2007. FS menjelaskan, dari hasil informasi mulut ke mulut warga yang meceritakan, Kalau (AR) sudah menikah lagi secara sirih dengan (H) .

Selanjutnya Kasus Poliandri ini sudah di tindak lanjuti Polres Sijunjung.

Jika benar perbuatan AR menikah tanpa persetujuan suami sah atau perbuatan zina, maka AR bisa di anggap melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ( Jun/Tim )