Anggaran Publikasi di Dinas PMTSP Kabupaten Tangerang, Patut Diduga di Monopoli Kasubbag Humas
MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG .- Kerja sama antara instasi Pemerintah dengan Perusahaan media sudah ada aturan dari pemerintah pusat mau perpajak,begitu juga aturan dari Dewan Pers tentang penerbitan media Cetak maupun media Siber.
Anggaran publikasi di Instasi pemerintah dapat di pergunakan sesuai dengan fungsi, seperti anggaran publikasi adalah untuk para awak media dan bukan satu media saja. Karena di kabupaten Tangerang bukan saja satu media tapi hampir puluhan media cetak, sedangkan Kabid maupun Kasie di suatu Dinas hanya menjalankan anggaran yang telah disusun dengan baik. Bukan Kabid atau Kasi di Dinas sebagai pengusaha Anggaran, seperti yang terjadi di Dinas PMTSP Kabupaten Tangerang.
Amir selaku ASN DPMTSP seperti penguasa Anggaran seakan akan Anggaran tersebut milik bapaknya. Amir diduga mencatut nama salah satu oknum wartawan di Kabupaten Tangerang yang akan memberikan rekomendasi untuk mendapatkan kerjasama Iklan dan Advertorial di DPMTSP Kabupaten Tangerang.
Bahkan Amir menyebut beberapa nama-nama wartawannya, yang telah di koordinir melalui salah satu oknum wartawan tersebut.
“Untuk informasi semua sudah di koordinir oleh salah satu wartawan silahkan kedia saja,saya tidak tahu menahu karena itu atas perintah kadis bahkan sampai agustus semua sudah di Ploting udah penuh. Jadi semua orderan advetorial sudah ada yang koordinir” katanya saat ditemui Selasa (11/4/2023).
Menanggapi hal ini Ayu Kartini selaku ketua Jurnalis Tangerang Raya meminta semua humas di Kabupaten Tangerang agar profesional dalam bekerja.
“Hati-hati mengelola anggaran kegiatan.
Kalau sebagai Humas mengkoordinir Anggaran Publikasi kepada Wartawan, lebih baik tidak ada jabatan Kasubbag Humas, wartawan itu saja di buat SK sebagai Humas.’ ujar Ayu.
Semua Wartawan dilapangan sama tidak ada yang hebat begitu juga tentang perusahaan Media, sama semua mengikuti peraturan Dewan Pers berbentuk PT dan bayar pajak. Bukan saja media yang dipercaya sama Amir saja yang bayar pajak.
“Ingat itu para Humas terutama Kasubbag Humas DPMTSP maupun saudara Amir, jangan jangan Amir selaku pegawai DPMTSP, Amir ada perjanjian sendiri dan memperkaya diri sendiri dengan mempergunakan jabatan,” tandas Ketua Jurnalis Tangerang Raya (JTR).
Sementara itu secara terpisah, Suryadi wakil ketua pembelaan wartawan dari PWI Provinsi Banten menyoroti hal ini dan mengatakan, Tidak ada dasar hukumnya organisasi wartawan atau pribadi wartawan dilibatkan mengkapling-kapling anggaran kerjasama di semua humas, apa lagi mengkoordinir wartawan atau media mana saja yang dapat seperti halnya di DPMTSP Kabupaten Tangerang ini.
“Apa dasar hukumnya semisal organisasi/oknum wartawan memberikan rekomendasi untuk kerjasama humas, hati-hati nih. Organisasi/wartawan dijadikan tameng untuk melegalkan sesuatu yang tidak pada kapasitasnya,” tegas Suryadi.
Berawal dari salah satu media/wartawan yang berencana akan mengajukan permohonan kerjasama, namun Amir salah satu Kepala Seksi menampik dan malah justru menolak dengan dalih anggaran publikasi sudah di plot sampai agustus 2023 dan semua sudah di koordinir oleh salah satu oknum wartawan.
Tidak tertutup kemungkinan atas kejadian ini beberapa wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Tangerang Raya (JTR) akan mengadukan perihal tersebut ke Kantor Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Zaki Iskandar dan H.Mad Romli untuk mengaspirasikan demi adanya penyetaraan dan rasa berkeadilan dalam kerjasama media.
(ivan/JTR)