Rabu, 14 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua PCNU Tangsel: Sinergi NU-Kemenag Harus Berdampak bagi Umat Kick Off Hari Santri Nasional, Ketua PCNU Tangsel: Dulu Jihad Fisik Sekarang Resolusi Peradaban 12 Personel Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 25 Kg Sabu KH. DR. Sobron Zayyan Ingatkan Jaga Hati dari Buruk Sangka di Pengajian Hizib Bahar Ponpes Al Qur’aniyah Perkuat Sinergi Pers, Sekjen JTR Sambangi Ketua PWI Kabupaten Tangerang H. Saiful Milah Dilantik Jadi Ketua DPRD Kota Tangerang, PWI Kota Ucapkan Selamat dan Sukses Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Hadiri Dzikir Akbar Hizib Bahar di Ponpes Al Qur’aniyah PERUMDAM TKR Terus Bergerak, Hadirkan Manfaat Bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Aksi Tawuran Akibatkan Pergelangan Tangan Luka Serius, 3 Pelaku Diamankan Polsek Neglasari

BAGIKAN ARTIKELAksi Tawuran Akibatkan Pergelangan Tangan Luka Serius, 3 Pelaku Diamankan Polsek Neglasarihttps://www.mahardhikanews.com/2023/04/10/aksi-tawuran-akibatkan-pergelangan-tangan-luka-serius-3-pelaku-diamankan-polsek-neglasari/
Aksi Tawuran Akibatkan Pergelangan Tangan Luka Serius, 3 Pelaku Diamankan Polsek Neglasari

*Polsek Neglasari Ungkap Kasus Tawuran di Depan TPU Selapajang, Tiga Pelaku Di

*Polsek Neglasari Ungkap Kasus Tawuran di Depan TPU Selapajang, Tiga Pelaku Di

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang.

Tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri,” jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).

Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.

Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.

“Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.

“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Ivan)