Hindari Tabrakan Dengan Sepeda Motor, Bus Raja Basa Utama (RBU) Terperosok Keluar Bahu Jalan
MAHARDHIKAnews.com. Tanggamus Lampung – Menghindari tabrakan dengan pengendara sepeda motor, bus RBU ber nomor plat BE 7579 VU, Supir banting setir kekiri hingga bus RBU yang membawa penumpang terperosok keluar jalur bahu jalan, Senen 20/02/23
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas), terjadi di jalan lintas barat pekon Banjar agung udik kec. Pugung tepatnya terjadi pada pukul 1:00 wib. beruntung tidak ada korban dalam insiden tersebut.
Kejadian naas yang bermula ketika pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat dari arah pringseu yang hendak mendahului mobil didepan nya.
Coba untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan motor beat yang sedang melaju cepat dari arah pringseu, Saiful Efendi (50) langsung membanting setir mobil bus RBU yang dikemudikannya kekiri hingga bus terperosok.
” Saya kan dari arah kota agung membawa penumpang sekitar sembilan orang, tujuan ke raja basa, tiba tiba motor jenis Honda beat dari arah pringseu, menyalip mobil yang ada didepannya, saya langsung buang setir kekiri, kalau saya ga banting setir kekiri untuk menghindari, langsung ketabrak pak, ” imbuh sopir RBU.
Namun meskipun berhasil menghindari terjadinya tabrakan, Bus RBU mengalami kerugian atas kerusakan yang belum dapat dipastikan berapa jumlah yang di alami akibat kejadian itu.
Bripka Bayu Kanit kamsel satlantas polres Tanggamus, saat di wawancarai di tempat kejadian, ‘ia’ mengimbau kepada khususnya pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Secara tidak langsung ini kan Marka garis tidak terputus, jadi untuk pengendara kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi untuk dapat dikurangi, ” terang bayu.
Bayu juga menyampaikan, agar masyarakat khususnya pengguna jalan, dapat mematuhi rambu lalu lintas yang sudah di tentukan dijalan, sehingga tidak merugikan bagi pengguna yang lain.
” Kami dari Satlantas polres Tanggamus menyampaikan agar supaya masyarakat taati aturan lalu lintas, memperhatikan rambu atau Marka yang sudah ditentukan dijalan, sehingga saat mendahului tidak serta Merta atau sembarangan, yang dapat merugikan bagi pengguna jalan yang lain, ” tutupnya.
(Haikal)