Kamis, 08 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Guru Agama, Yang Cabuli 7 Orang Anak Muridnya

BAGIKAN ARTIKELPolres Metro Tangerang Kota Amankan Guru Agama, Yang Cabuli 7 Orang Anak Muridnyahttps://www.mahardhikanews.com/2023/02/09/polres-metro-tangerang-kota-amankan-guru-agama-yang-cabuli-7-orang-anak-muridnya/
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Guru Agama, Yang Cabuli 7 Orang Anak Muridnya

MAHARDHIKAnews.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

MAHARDHIKAnews.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang guru agama berinisial M alias A di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, sebanyak tujuh orang anak anak berusia 8 hingga 10 tahun diketahui menjadi korban M.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023.

Dimana terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban pada 15 Januari 2023 lalu.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai disitu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

Zain mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Metro Tangerang Kota.

“Saat ini kita terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kita sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (Ngkong/rls)