Kamis, 08 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, Perlu Evaluasi Total Pemberantasan Korupsi di Indonesia

BAGIKAN ARTIKELIndeks Persepsi Korupsi Jeblok, Perlu Evaluasi Total Pemberantasan Korupsi di Indonesiahttps://www.mahardhikanews.com/2023/02/03/indeks-persepsi-korupsi-jeblok-perlu-evaluasi-total-pemberantasan-korupsi-di-indonesia/
Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, Perlu Evaluasi Total Pemberantasan Korupsi di Indonesia

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 34. Capain ini jeblok sebanyak 4 poin dibanding tahun sebelumnya. Dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 34. Capain ini jeblok sebanyak 4 poin dibanding tahun sebelumnya. Dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab mengatakan melorotnya IPK Indonesia pada tahun 2022 harus menjadi catatan serius bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi total atas pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jebloknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di angka 34 memberi sinyal keras dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini terjadi regresi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Nina di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Dia berharap Presiden Jokowi melakukan langkah konkret dan serius untuk membenahi IPK Indonesia. Menurut dia, IPK ini akan berdampak secara linier di bidang lainnya seperti ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance. “Presiden harus memberi atensi serius atas jebloknya IPK Indonesia. Ini sinyal tidak baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ingat Nina.

Pengajar hukum pidana di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan ragam upaya yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan korupsi terbukti tidak efektif. Karena itu, imbuh Nina, di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi agar melakukan evaluasi total strategi pemberantasan korupsi. “Di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi, segera lakukan terobosan strategi pemberantasan korupsi agar lebih efektif,” cetus Nina.

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini praktik korupsi saat ini telah mengalami komodifikasi yang semakin rumit. karena itu dibutuhkan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi. “Praktik korupsi semakin rapi dan makin susah diungkap. Ekstremnya ada budaya permisif atas praktik korupsi. Karena itu dibutuhkan keseriusan dalam memberantas korupsi,” ucap Nina. (Ngkong/rls)