Kamis, 08 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
9 Hakim Konstitusi Dilaporkan Ke MKMK, Eksaminator Hukum Tata Negara : Independensi Kekuasaan Kehakiman di Uji Dukung Proyek Strategis Nasional, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Serahkan 18 Sertipikat BMN Jalan Tol Senilai Rp729 Miliar Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh Sambangi PWI, Responsif Tidak Reaktif jadi Mekanisme Konfirmasi Media di Tirta Benteng Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Mie Gacoan Tak Anggap Satpol Pp Tangsel, Kenapa ? ..

BAGIKAN ARTIKELMie Gacoan Tak Anggap Satpol Pp Tangsel, Kenapa ? ..https://www.mahardhikanews.com/2023/01/30/satpol-pp-kota-tangerang-omdo-bilang-mau-segel-lagi-mie-gacoan-tapi-nyatanya/
Mie Gacoan Tak Anggap Satpol Pp Tangsel, Kenapa ? ..

MAHARDHIKAnews.com, – Bangunan rumah makan Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Raya Puspitek, Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan tepatnya samping showroom Yamaha, telah di segel dua kali dan di kunci gembok oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan.

MAHARDHIKAnews.com, – Bangunan rumah makan Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Raya Puspitek, Buaran Serpong Kota Tangerang Selatan tepatnya samping showroom Yamaha, telah di segel dua kali dan di kunci gembok oleh Satpol PP kota Tangerang Selatan.

Diketahui, bangunan itu di segel dan di kunci gembok diduga karena belum memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Namun, pantauan awak media di lokasi, setelah di segel Satpol PP Tangsel beberapa waktu lalu hingga kini sudah tidak ada lagi segel terpampang di depan pintu masuk Mie Gacoan hingga sudah sampai grand opening dan dipadati pengunjung saat ini.

“Iya pak, segel sampai sudah dua kali dan beberapa hari yang lalu segel itu juga masih terpasang, tapi ga tau sekarang sudah dibuka, saya lihat segel nya uda ga ada. Ya mungkin sudah di urus ijin nya pak,” kata salahsatu pekerja yang enggan sebutkan namanya.

Papan segel yang terpampang itu kini sudah tak terlihat lagi. Diduga pemilik bangunan ada main mata dengan pihak oknum Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Sementara Suherman selaku PPNS pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan, saat di temui, mengakui kalau sampai saat ini Mie Gacoan yang berlokasi di jalan Puspitek Buaran Serpong itu memang belum ada ijinnya.

“Ya, rencananya besok Senin (30/01/2023) kami mau tindak untuk di segel lagi,”ucapnya kepada media. Jumat (27/1/2023)

Herman juga mengatakan kalau segel yang sudah terpampang sebelumnya, itu yang copot siapa kami juga tidak mengetahuinya.

“Ya, mungkin oknum dari pihak Mie Gacoan, “pungkasnya.

Jika memang segel tersebut telah dibuka oleh oknum Mie Gacoan, seharusnya pihak Satpol PP menindak tegas oknum itu. Dikarenakan telah merusak segel Satpol PP dengan sengaja.

Bahwa tindakan pencopotan, penghilangan, dan pengrusakan adalah merupakan tindak pidana sesuai Pasal 23 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenanga, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.

Namun seperti Kebal hukum dan aturan, Mie Gacoan ternyata tetap buka sebagaimana hari ini. Puluhan wartawan baik.media cetak maupun online yang menuggu aksi Satpol Pp Kota Tangsel beraksi tak jua nampak batang hidungnya. Tentu saja hal inienimbulkan tanda tanya di benak insan jurnalis yang hadir disini, Senin (30/01)

Ada apa dengan Satpop Pp Tangsel ?… (Ngkong)