Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Hasil Operasi Satlantas Polres Metro Jakarta Barat di Bulan Juni – Agustus, Ribuan Kendaraan Kena Sanksi Tilang

BAGIKAN ARTIKELHasil Operasi Satlantas Polres Metro Jakarta Barat di Bulan Juni – Agustus, Ribuan Kendaraan Kena Sanksi Tilanghttps://www.mahardhikanews.com/2023/09/07/hasil-operasi-satlantas-polres-metro-jakarta-barat-di-bulan-juni-agustus-ada-6-853-kendaraan-kena-sanksi-tilang/
Hasil Operasi Satlantas Polres Metro Jakarta Barat di Bulan Juni – Agustus, Ribuan Kendaraan Kena Sanksi Tilang

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mencatat sebanyak 6.853 kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat dikenakan sanksi berupa tilang.

MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, – Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mencatat sebanyak 6.853 kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat dikenakan sanksi berupa tilang.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, ribuan kendaraan yang ditilang itu merupakan hasil operasi sejak bulan Juni-Agustus 2023.

“Dari bulan Juni, Juli, Agustus (2023), itu pelanggaran yang ada, yang ditilang sama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat ini 6.583 kendaraan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Para pengendara tersebut ditilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Adapun jenis pelanggaran yang terjadi diantaranya tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti surat-surat, dan juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“Mayoritas pelanggaran yakni karena melawan arus motor,” ungkap Sigit.

Sigit menuturkan pelanggaran yang terjadi akibat kesadaran masyarakat yang masih rendah terkait aturan berlalu lintas.

Ia menyebut, banyak ditemukan pengendara, misalnya saja yang masih nekat melawan arus. Padahal lawan arus sangat berbahaya bagi pengendara lain.

“Sebetulnya disiplin masyarakat itu sendiri, kalau ada petugasnya mereka tertib, ditinggal petugasnya 5 menit kemudian mereka akan melakukan pelanggaran,” paparnya.

Lebih jauh, Sigit menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya dalam bentuk sosialisasi terkait aturan berlalulintas kepada masyarakat.

Bahkan sosialisasi dilakukan sampai ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memberikan edukasi sejak dini.

Maka dari itu ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Sebab keselamatan ada ditangan pengendara itu sendiri.

“Kecelakaan lalulintas diawali dgn pelanggaran, jadi digaris bawahi itu. Misalkan lawan arus, itu kan sangat membahayakan, itu kan jalurnya orang, kalau mereka nyerobot gimana?,” pungkasnya.

(Sodikin)