Jumat, 02 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik : LBH SAN Akan Gugat Sidangkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang

BAGIKAN ARTIKELDinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik : LBH SAN Akan Gugat Sidangkan SMAN 13 Kabupaten Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2023/08/25/dinilai-abaikan-keterbukaan-informasi-publik-lbh-san-akan-gugat-sidangkan-sman-13-kabupaten-tangerang/
Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik : LBH SAN Akan Gugat Sidangkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang

MAHARDHIKAnews.com KBUPATEN TANGERANG —  Dalam rangka mendorong pelaksanaan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peran serta masyarakat untuk pendidikan Nasional. Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara, akan segera ajukan sidang gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

MAHARDHIKAnews.com KBUPATEN TANGERANG —  Dalam rangka mendorong pelaksanaan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peran serta masyarakat untuk pendidikan Nasional. Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara, akan segera ajukan sidang gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Hal tersebut ditempuh Surya, S.H selaku ketua LBH Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) karena pihak badan publik belum juga memberikan informasi dan salinan dokumen yang diminta.

Sebelumnya, LBH SAN mengajukan informasi dan salinan dokumen kepada SMAN 13 Kabupaten Tangerang, mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024.

Dalam permohonannya, Surya meminta kepada pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang, terkait beberapa dokumen pendukung dalam proses PPDB.

Namun, hingga surat kedua yang diajukan oleh pihak LBH SAN belum juga mendapatkan jawaban dari Badan Publik yang bersangkutan (SMAN 13).

Kami LBH SAN masih menunggu jawaban dari SMAN 13 Kabupaten Tangerang, terkait permohonan yang kami ajukan.

“Akan tetapi apabila sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang – undang pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang belum juga memberikan jawaban. Upaya selanjutnya yang akan kami tempuh adalah, ajukan gugatan sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten. “ Jelas Surya (25/08/2023) kepada Wartawan.

Lanjut Surya, sebenarnya sudah beberapa kali, kami ( LBH SAN ) mencoba membangun komunikasi dengan pihak SMAN 13, namun hingga saat ini permohonan yang kami ajukan tetap diabaikan. terpaksa, langkah untuk ajukan gugatan sidang sengketa Informasi kami tempuh,“ tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

( Jun / Tim ).