Agustus 10, 2026

Camat Bungkam, DPMPD Jawab Normatif Soal Gurita ‘Nepotisme Keuangan’ di Desa Buaran Bambu

1786388459017
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KAB. TANGERANG, – Dugaan praktik nepotisme ekstrem dalam tata kelola keuangan di Desa Buaran Bambu, Kec. Pakuhaji semakin menggelinding bak bola salju.

Setelah Camat Pakuhaji, H. Muhammad Supriyatna memilih bungkam dan menghindar dari konfirmasi wartawan, kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tangerang yang mengeluarkan respons normatif tanpa ada langkah evaluasi konkret di lapangan.

Berdasarkan penelusuran dokumen struktur dan keterangan warga, posisi vital pengelola keuangan desa dikuasai satu keluarga inti, dimana Kepala Desa Mulyati menjabat bersama anak kandungnya, Aldi, sebagai Kaur Keuangan, serta Anda Suhanda selaku suami Kades yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan anggaran fisik di desa tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran besar di tengah masyarakat terkait hilangnya fungsi check and balance. Alur pengajuan, pencairan, hingga penggunaan uang negara dari APBDes disinyalir hanya berputar di dalam satu lingkaran keluarga.

DPMPD Berlindung di Prosedur Administrasi

Saat dikonfirmasi tim investigasi Himpunan JTR di kantornya, Senin (11/08), Kepala DPMD Kab. Tangerang H. Yayat Rohman hanya memberikan tanggapan dingin dan normatif atas masalah ini.

“Secara aturan pendaftaran di Permendagri, siapa saja boleh mendaftar selama memenuhi syarat administrasi dan lolos ujian seleksi,” katanya sambil menunjukan slide proyektor aturan penerimaan pegawai perangkat desa.

“Kami di dinas tentu mengacu pada prosedur formal tersebut,” imbuhnya.

Namun jawaban tersebut dinilai tim Investigasi JTR mengabaikan substansi hukum yang lebih tinggi.

Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf b dan f, perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga dan dilarang melakukan KKN.

Larangan teknisnya dipertegas dalam Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendagri 83/2015 yang berbunyi:

“Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan Kepala Desa.”

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri 67/2017 berupa teguran hingga pemberhentian.

Belum Ada Komitmen Tindakan

Saat ditanya potensi conflict of interest dalam pencairan proyek oleh satu keluarga, DPMD belum memberi komitmen tindakan pasti seperti sanksi atau audit khusus.

“Nanti kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan selaku pembina langsung,” ujar H. Yayat mengakhiri audiensi.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Pakuhaji tetap menutup diri dan menolak menjelaskan mengapa rekomendasi pelantikan keluarga inti ini bisa lolos evaluasi kecamatan.

Warga bersama JTR mendesak Inspektorat Daerah dan Bupati Tangerang segera turun tangan untuk lakukan Audit menyeluruh SPJ APBDes Desa Buaran Bambu

Selain itu, JTR juga meminta Evaluasi SK Pengangkatan Kaur Keuangan dan Evaluasi kinerja Camat Pakuhaji sebagai pembina, demi menyelamatkan uang rakyat dan menegakkan asas transparansi Pasal 24 UU Desa. (JTR)