Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Ketum GWI: Kritik Boleh, Jangan Hina Kerja Jurnalistik
MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Sebuah pernyataan yang diduga dilontarkan oleh pengelola lapak pengolahan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memantik reaksi keras dari kalangan insan pers. Ucapan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu dinilai tidak sekadar menyasar individu, tetapi berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara keseluruhan.
Pernyataan yang menjadi sorotan tersebut berbunyi:
«”Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”»
Ucapan itu dengan cepat menyebar dan memicu polemik. Sejumlah wartawan menilai pernyataan tersebut mencerminkan pandangan yang meremehkan profesi jurnalistik, padahal wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, kritik harus disampaikan secara proporsional dan tidak menjurus pada penghinaan terhadap profesi.
“Kalau ada wartawan yang dianggap melanggar kode etik atau aturan hukum, laporkan oknumnya. Jangan kemudian seluruh profesi wartawan digeneralisasi dan direndahkan. Itu dua hal yang berbeda,” tegas Samsul Bahri.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta berperan dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Menurut Samsul, wartawan bukan pihak yang harus dipandang sebagai lawan atau ancaman. Sebaliknya, pers merupakan salah satu instrumen demokrasi yang berfungsi menjembatani kepentingan masyarakat dengan penyelenggara pemerintahan maupun pelaku usaha.
“Pemberitaan boleh dibantah. Ada hak jawab, ada hak koreksi, ada mekanisme Dewan Pers. Tetapi merendahkan profesi wartawan bukanlah solusi yang mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi,” ujarnya.
GWI juga mengaku tengah mencermati perkembangan persoalan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur yang memenuhi ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, organisasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, polemik ini turut mengarahkan perhatian publik pada keberadaan lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Aktivitas tersebut sebelumnya juga telah menjadi sorotan masyarakat setempat dan sejumlah pihak yang meminta adanya pengawasan dari instansi terkait.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tersedia dalam hukum dan etika pers. Di tengah derasnya arus informasi, penghormatan terhadap profesi jurnalistik tetap menjadi bagian penting dalam menjaga iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
(Jun/tim)






