Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Satresnarkoba Polres Tangsel Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba Daftar G

BAGIKAN ARTIKELSatresnarkoba Polres Tangsel Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba Daftar Ghttps://www.mahardhikanews.com/2025/02/25/satresnarkoba-polres-tangsel-putus-mata-rantai-peredaran-narkoba-daftar-g/
Satresnarkoba Polres Tangsel Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba Daftar G

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Peredaran jenis narkotika daftar G yang melawan hukum dan merusak generasi penerus bangsa telah berhasil diputus mata rantai peredaranya oleh Satreskoba Polres Tangsel.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGSEL, — Peredaran jenis narkotika daftar G yang melawan hukum dan merusak generasi penerus bangsa telah berhasil diputus mata rantai peredaranya oleh Satreskoba Polres Tangsel.

Dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang Dalam Press Release di halaman Polres Tangsel pada Selasa 25 Februari 2025, sebanyak 10 Drum tembakau sintetis total berat 612.600 gram, 5 drigen besar cairan metanol, 3 drigen cairan etanol, peralatan produksi dan 2 alat komunikasi.

Tersangka DY dan AS ditangkap jajaran satreskoba pada 01 Januari 2025 disalah satu ruko di kelurahan kebalen, kecamatan kebalen, bekasi.

Modus operandi ruko dijadikan tempat produksi disamarkan seolah olah counter hape.

Dia diakumulasi barang bukti jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat 612 dikalikan 300 ribu pergramnya akan berjumlah Rp. 183.780.000.000. Dengan dusutanya barang bukti maka Polres Tangsel sudah menyelamatkan 3.063.000 jiwa.

Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang pelaku dijerat pasal 113 ayat (2) pasal 114 ayat (2) Sub sider pasal 112 ayat (2) ji pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana matu, penjara seumur hidup atau oindana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Bukan hanya itu, dijelaskan Kasat ResNarkoba polres Tangsel AKP Pardiman, SH, MH., bahwa jajaranya juga telah berhasil mengungkap dan memutus juga mata rantai peredaran jenis sabu dan ekstasi dan obat daftar G.

” Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan, polres Tangsel terus memerangi dan mencabut sampai keakarnya demi menyelamatkan generasi penerus bangsa, diminta kerja sama dan informasi dari masyarakat untuk bersama sama memerangi narkoba, ” Kata Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkriwang pada saat konferensi pers. (Suryani)