Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Sosial › Mahardhika Premium

Dianggap Tak Memihak Petani, Anggota Pengelola Lahan Balai Benih Kecamatan Pebayuran Keluhkan Kebijakan UPTD

BAGIKAN ARTIKELDianggap Tak Memihak Petani, Anggota Pengelola Lahan Balai Benih Kecamatan Pebayuran Keluhkan Kebijakan UPTDhttps://www.mahardhikanews.com/2025/01/17/dianggap-tak-memihak-petani-anggota-pengelola-lahan-balai-benih-kecamatan-pebayuran-keluhkan-kebijakan-uptd/
Dianggap Tak Memihak Petani, Anggota Pengelola Lahan Balai Benih Kecamatan Pebayuran Keluhkan Kebijakan UPTD

MAHARDHIKAnews.com KAB. BEKASI, — Sejumlah petani penggarap yang mengelola lahan Balai Benih di Kampung Tambun, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemberhentian sementara pengelolaan lahan yang diterapkan oleh UPTD Balai Benih.

MAHARDHIKAnews.com KAB. BEKASI, — Sejumlah petani penggarap yang mengelola lahan Balai Benih di Kampung Tambun, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemberhentian sementara pengelolaan lahan yang diterapkan oleh UPTD Balai Benih.

Kebijakan ini dianggap tidak disertai dengan musyawarah yang memadai dan pemberitahuan yang jelas, sehingga menimbulkan kesan seperti pemecatan tanpa alasan yang sah.

Dalam pertemuan yang digelar hari ini, Dede, perwakilan dari UPTD Balai Benih Karangharja, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil sebagai langkah antisipasi akibat pemberitaan yang viral di media.

Namun, kebijakan ini tidak memberikan kejelasan bagi petani terkait nasib mereka ke depan, dan tidak melibatkan komunikasi yang baik antara pihak UPTD dan penggarap.

Selain itu, petani juga mengeluhkan tingginya harga pupuk non-subsidi yang membebani mereka, seperti Pupuk Urea Petro N 46% yang dijual seharga Rp 8.500 per kilogram dan Pupuk Phonskah seharga Rp 7.000 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pupuk bersubsidi yang biasanya dijual dengan harga sekitar Rp 2.250 hingga Rp 2.500 per kilogram.

Para petani pun menuntut penjelasan mengenai alasan mereka tidak dapat membeli pupuk subsidi meskipun terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Masalah lainnya yang dikeluhkan oleh para petani adalah penetapan harga gabah yang ditawarkan oleh Balai Benih yang dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar. Hal ini semakin memperburuk kondisi ekonomi para penggarap yang merasa dirugikan.

Petani juga menyatakan kesiapan mereka untuk menerima rencana retribusi atau bagi hasil, asalkan pihak UPTD Balai Benih memberikan transparansi dalam pengelolaan dan pelaksanaannya.

Para petani menegaskan bahwa mereka siap menerima retribusi sebesar Rp 1.500 per kilogram, namun menolak jika besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 3.000 per kilogram, karena dianggap terlalu memberatkan.

“Kami selaku penggarap siap terkait dengan cara bagi hasil atau rencana retribusi, namun itu pun jika retribusinya Rp 1.500 per kilogram, ” katanya

“Jika ditetapkan Rp 3.000 per kilogram, kami keberatan. Lantas, kami dapat apa jika retribusi sebesar itu, ?” imbuhnya.

“Kami harap pihak UPTD Balai Benih Karangharja dapat lebih transparan dalam kebijakan yang diterapkan dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan yang dilakukan,” ungkap para petani.

Arnacim, yang biasa disapa Gocir, selaku Ketua Ranting Ormas GRIB Jaya Kecamatan Pebayuran, menegaskan agar pihak UPTD Balai Benih Karangharja segera menyelesaikan permasalahan ini.

Dia meminta kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi untuk segera memberikan teguran kepada Kepala UPTD Balai Benih Karangharja, mengingat kebijakan yang diterapkan tidak sesuai dengan harapan petani.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera dan memberikan solusi yang lebih berpihak pada kesejahteraan petani kecil,” katanya.

“Jika kebijakan ini tidak segera diselesaikan, kami sebagai kontrol sosial akan mengambil langkah tegas dan melakukan aksi untuk memperjuangkan hak-hak petani penggarap yang telah dirugikan,” tegas Gocir.

Para petani dan Ormas GRIB Jaya berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memfasilitasi pertemuan antara pihak UPTD Balai Benih dan petani untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.

Mereka mendesak agar kebijakan yang diterapkan lebih transparan, adil, dan tidak membebani petani yang sudah menghadapi kesulitan akibat tingginya biaya produksi. (AR)