Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang, Shandy Sulaeman : Pemilik Gudang Harus Memiliki TDG

BAGIKAN ARTIKELPemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang, Shandy Sulaeman : Pemilik Gudang Harus Memiliki TDGhttps://www.mahardhikanews.com/2024/12/05/pemkot-tangerang-lakukan-pengawasan-perizinan-gudang-shandy-sulaeman-pemilik-gudang-harus-memiliki-tdg/
Pemkot Tangerang Lakukan Pengawasan Perizinan Gudang, Shandy Sulaeman : Pemilik Gudang Harus Memiliki TDG

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) melakukan pengawasan terhadap perizinan gudang, yang berada di wilayah Kota Tangerang, Kamis (5/12/24).

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) melakukan pengawasan terhadap perizinan gudang, yang berada di wilayah Kota Tangerang, Kamis (5/12/24).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Shandy Sulaeman mengatakan, dalam pengawasan perizinan gudang ini, salah satunya pemeriksaan kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG). Kegiatan ini, digelar secara kolaborasi bersama DPMPTSP Kota Tangerang selaku pihak yang mengeluarkan TDG tersebut atas kewenangan penerbitan dari Wali Kota.

“Setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin TDG. Adanya TDG ini berperan strategis dalam pengembangan perusahaan sebagai tanda bukti kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi di daerah,” jelas Shandy.

Ia pun menjelaskan, kegiatan pemeriksaan kepatuhan gudang ini dilakukan secara berkala. Yakni, guna memastikan bahwa gudang-gudang yang beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk soal izin usaha dan kelayakan bangunan.

“Pengawasan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan lingkungan. Serta memastikan tidak adanya praktik penyalahgunaan perizinan yang dapat menyebabkan penyimpangan distribusi barang,” katanya.

“TDG yang terdaftar dengan baik diharapkan dapat mendukung kelancaran rantai pasokan dan distribusi barang secara efisien dan sesuai regulasi,” sambungnya.

Kata Shandy, jika pemilik gudang sudah mendaftarkan TDG ini, maka mereka secara rutin menyampaikan kondisi riil gudang mereka. Sementara, dari Pemerintah Kota Tangerang bisa mengetahui keluar masuknya barang yang ada di gudang tersebut untuk masyarakat Kota Tangerang.

“Para pemilik gudang yang belum mendaftarkan TDG, Tim DPMPTSP akan langsung melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran TDG secara langsung. Ini sebagai salah satu langkah memudahkan para pengusaha gudang-gudang tersebut,” tutupnya. (Jun)