Aliansi Tangerang Raya Bersatu Somasi Satpol PP Kota Tangerang Atas Lemah Dan Lambannya Kinerja Mereka
MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Melihat dan menilai lambatnya kinerja satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Perda membuat masyarakat dan para aktivis Kota Tangerang menuai kecurigaan yang sangat dalam terhadap beberapa oknum di instansi tersebut.
Dimana telah ditemukannya bangunan dijalan melati x yang jelas dan nyata terbukti melanggar perda kota Tangerang yang telah disegel, tetapi anehnya pihak satpol PP kota Tangerang tetap membiarkan ada aktifitas dilokasi bangunan, seolah olah segel tersebut hanya sebagai stiker biasa yang tidak memiliki arti apapun bagi pemilik bangunan tersebut.
Satpol PP kota Tangerang hanya mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan sendiri tanpa ada batasan waktu yang ditentukan.
Melihat lemah dan lambatnya kinerja satpol PP kota Tangerang mendapat respon dari langsung dari para aktivis kota Tangerang Aliansi Tangerang Raya Bersatu.
“Benar hari ini (06/09/24) kami dari Aliansi Tangerang Raya Bersatu, telah melayangkan surat somasi kepada satpol PP kota Tangerang”.
“Hal ini kami lakukan karena terlihat janggal dalam tindakan satpol PP terkait bangunan di jalan melati X,“ kata salah satu aktifis kota Tangerang tedy Wasekjend LSM Rembuk
Di tempat berbeda aktifis senior kota Tangerang dari LSM Pamungkas berujar, “Seharusnya sekarang ini sudah dilakukan penegakan perda yaitu pembongkaran bangunan di jalan melati X yang telah terbukti melanggar perda kota Tangerang nomor 3 tahun 2012, karena surat pemanggilan secara bertahappun sudah dilakukan oleh satpol PP kota Tangerang, dan apabila somasi kami tidak digubris, maka kami akan melayangkan surat ke kemendagri dan ke ombudsman provinsi banten“ tutupnya. (Jun)






