Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Aliansi Tangerang Raya Bersatu Somasi Satpol PP Kota Tangerang Atas Lemah Dan Lambannya Kinerja Mereka

BAGIKAN ARTIKELAliansi Tangerang Raya Bersatu Somasi Satpol PP Kota Tangerang Atas Lemah Dan Lambannya Kinerja Merekahttps://www.mahardhikanews.com/2024/09/06/aliansi-tangerang-raya-bersatu-somasi-satpol-pp-kota-tangerang-atas-lemah-dan-lambannya-kinerja-mereka/
Aliansi Tangerang Raya Bersatu Somasi Satpol PP Kota Tangerang Atas Lemah Dan Lambannya Kinerja Mereka

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Melihat dan menilai lambatnya kinerja satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Perda membuat masyarakat dan para aktivis Kota Tangerang menuai kecurigaan yang sangat dalam terhadap beberapa oknum di instansi tersebut.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Melihat dan menilai lambatnya kinerja satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Perda membuat masyarakat dan para aktivis Kota Tangerang menuai kecurigaan yang sangat dalam terhadap beberapa oknum di instansi tersebut.

Dimana telah ditemukannya bangunan dijalan melati x yang jelas dan nyata terbukti melanggar perda kota Tangerang yang telah disegel, tetapi anehnya pihak satpol PP kota Tangerang tetap membiarkan ada aktifitas dilokasi bangunan, seolah olah segel tersebut hanya sebagai stiker biasa yang tidak memiliki arti apapun bagi pemilik bangunan tersebut.

Satpol PP kota Tangerang hanya mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik ruko untuk membongkar bangunan sendiri tanpa ada batasan waktu yang ditentukan.

Melihat lemah dan lambatnya kinerja satpol PP kota Tangerang mendapat respon dari langsung dari para aktivis kota Tangerang Aliansi Tangerang Raya Bersatu.

“Benar hari ini (06/09/24) kami dari Aliansi Tangerang Raya Bersatu, telah melayangkan surat somasi kepada satpol PP kota Tangerang”.

“Hal ini kami lakukan karena terlihat janggal dalam tindakan satpol PP terkait bangunan di jalan melati X,“ kata salah satu aktifis kota Tangerang tedy Wasekjend LSM Rembuk

Di tempat berbeda aktifis senior kota Tangerang dari LSM Pamungkas berujar,  “Seharusnya sekarang ini sudah dilakukan penegakan perda yaitu pembongkaran bangunan di jalan melati X yang telah terbukti melanggar perda kota Tangerang nomor 3 tahun 2012, karena surat pemanggilan secara bertahappun sudah dilakukan oleh satpol PP kota Tangerang, dan apabila somasi kami tidak digubris, maka kami akan melayangkan surat ke kemendagri dan ke ombudsman provinsi banten“ tutupnya. (Jun)