Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Diduga Plang Segel Bangunan di Cipondoh Diturunkan Karena Perintah Dewan, Ketua GAWAT Akan Bersurat dan Pertanyakan

BAGIKAN ARTIKELDiduga Plang Segel Bangunan di Cipondoh Diturunkan Karena Perintah Dewan, Ketua GAWAT Akan Bersurat dan Pertanyakanhttps://www.mahardhikanews.com/2024/01/27/diduga-plang-segel-bangunan-di-cipondoh-diturunkan-karena-perintah-dewan-ketua-gawat-akan-bersurat-dan-pertanyakan/
Diduga Plang Segel Bangunan di Cipondoh Diturunkan Karena Perintah Dewan, Ketua GAWAT Akan Bersurat dan Pertanyakan

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pembangunan Ruko 3 lantai yang diduga tidak mengatongi izin Persetujuan Pembangunan Gudang (PBG) di wilayah, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berapa hari yang lalu tersegel oleh pol pp.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pembangunan Ruko 3 lantai yang diduga tidak mengatongi izin Persetujuan Pembangunan Gudang (PBG) di wilayah, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berapa hari yang lalu tersegel oleh pol pp.

Namun hal tersebut menjadi sorotan kalangan wartawan karena sempat terpasang segel pada 26 Januari namun berselang 1 hari di tanggal 27 Januari sudah dicopot oleh mandor pekerja bangunan.

“udah copot jangan di buang taro bawah sudah di perintah Dewan, yang lama pasang,” ucap damil kepada mandor pekerjaan bangunan (27/1) .

Diketahui di lokasi bangunan terlihat plang IMB tertulis pemilik Tedi Riang, Nama proyek Ruko 9 unit, No. IMB 644/Kep/ 1647/ DPMPTSP/IMB/TA.2017. jalan Irigasi Kenanga Rt. 004 Rw. 009, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

Dalam hal ini Ketua Gabung Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta merasa janggal adanya perkataan perintah Dewan, dan adanya plang IMB Tahun 2017.

“nanti kita cari tau dan juga bersurat agar bisa mengetahui IMB tersebut betul-betul terdaftar di DPMPTSP atau tidak,” ujar Supriyanta.

Ia juga akan menemui Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi terkait di copotnya segel.

“sudah jelas pol PP penegak perda saya kira sudah ada dasar kenapa pembangunan ruko tersebut disegel dan plang tersebut jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar KUHP Pasal 232 dengan hukum 2 tahun 8 bulan penjara ini yang kita akan pertanyakan,”terangnya. (Jun/Tim)