Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

1 Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Eximer Keliling, Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatan

BAGIKAN ARTIKEL1 Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Eximer Keliling, Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatanhttps://www.mahardhikanews.com/2023/12/29/1-pengedar-obat-keras-daftar-g-jenis-tramadol-eximer-keliling-diringkus-unit-resmob-polsek-sepatan/
1 Pengedar Obat Keras Daftar G Jenis Tramadol Eximer Keliling, Diringkus Unit Resmob Polsek Sepatan

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — AM (30th) pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM tak berkutik saat diringkus anggota personel unit Resmob Polsek Sepatan, Rabu (27/12).

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — AM (30th) pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM tak berkutik saat diringkus anggota personel unit Resmob Polsek Sepatan, Rabu (27/12).

Penangkapan tersangka AM(30th) ini berkat adanya informasi laporan pengaduan dari warga masyarakat sekitar yang sudah merasa resah di lingkungannya dijadikan tempat ajang transaksi penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sepatan Akp Sriyono, S.H., Didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H menuturkan bahwa memang benar anggota personel unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., beserta 3 anggota telah berhasil meringkus terduga pelaku AM (30th) penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dilokasi Jalan Raya Kota Bumi, Kp.Teriti, Rt.04/Rw 04, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Saat dilakukan pengeledahan oleh personel tim unit Resmob di badan terduga AM (30th), petugas kami mendapati BB 96 butir Obat Merk Tramadol, 129 butir Obat Merk Eximer, 1 bh Hp merk Vivo type 1819 warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.64,000, dan petugas kami pun mengintrogasi pelaku dengan menanyakan modus operandi. AM (30th) menjawab Saya mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer dengan cara berkeliling dengan berpindah-pindah tempat melalui chating WhatsApp COD.

Petugas unit Resmob Polsek Sepatan langsung mengamankan dengan membawa AM (30th) berikut barang-bukti (BB) ke Mako Polsek Sepatan guna dilakukan pendataan, pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sepatan AKP Sriyono S.H. didampingi Kanit Reskrim Iptu Montana Maruli Pakpahan, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak maupun kompromi terhadap para pelaku penjualan dan peredaran obat keras daftar G Jenis Tramadol Eximer diwilayah hukum Polsek Sepatan.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, terduga pelaku AM (30th) dapat dijerat dengan pidana Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-undang Nomor.17 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Irwan)