Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Kasus Pencabulan Santri di Ponpes Nur Aulia Masuki Tahap Penyelidikan

BAGIKAN ARTIKELKasus Pencabulan Santri di Ponpes Nur Aulia Masuki Tahap Penyelidikanhttps://www.mahardhikanews.com/2023/12/14/kasus-pencabulan-santri-di-ponpes-nur-aulia-masuki-tahap-penyelidikan/
Kasus Pencabulan Santri di Ponpes Nur Aulia Masuki Tahap Penyelidikan

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG,  – Kasus pelecehan yang dilakukan oknum Dai yang juga merupakan pengasuh Ponpes Nur Aulia memasuki tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono, SH. Kamis (14/12/2023).

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG,  – Kasus pelecehan yang dilakukan oknum Dai yang juga merupakan pengasuh Ponpes Nur Aulia memasuki tahap penyelidikan. Hal ini disampaikan Kabag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono, SH. Kamis (14/12/2023).

“Sudah dalam penyelidikan, 3 saksi sudah kita panggil,” ujar Aryono ditemui diruang kantornya.

Selain memanggil saksi, lanjut Aryono juga sedang menunggu hasil psikologi dari korban.

Untuk di ketahui, diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur, Kota Tangerang dengan inisial MH melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Sepert disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku ayah korban dari Santri wanita yang mengalami pencabulan sebut saja ‘Mawar’ saat dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (09/12/2023).

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh MH, maka Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut, Sarwinta mengatakan bahwa selaku ayah korban, dirinya meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindaklanjuti laporan mereka perihal perbuatan pencabulan terhadap putrinya tersebut.

Diketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) menyampaikan keprihatinan terkait kasus ini. Aksi yang dilakukan oknum Dai ini sangat mencoreng para ulama dan lembaga Pendidikan Islam. Seharusnya, dimana seorang Dai yang juga merupakan pimpinan Pondok Pesantren menjadi teladan dan menjunjung nilai moral dan agama.

“Pelaku pencabulan anak dibawah umur harus segera di tangkap, supaya tidak terjadi korban lagi, mengingat Ponpes Nurul Aulia banyak Santriwatinya” ujar Ketua GAWAT Supriyanto.

( Jun/Tim )