Jumat, 06 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
HCREA 2026 Beri Apresiasi Perusahaan Unggul, SDM Tangguh Jadi Kunci Menghadapi Era AI Kantah Kota Tangerang Raih Predikat Badan Publik Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Raih Penghargaan Satgas Pangan Polres Tangerang Kota Pastikan Stok Beras Aman dan Harga Terkendali, Cek Langsung ke Pasar Kenalan di Instagram Berujung Motor Dibawa Kabur, 2 Pelaku Ditangkap Polisi Kemenag Tangsel Optimalisasi Sertifikasi Wakaf 100 Bidang Tanah Wakaf  2026 Diburu hingga Pandeglang, Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Tangerang Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Aslinmas Kota Tangerang Siapkan 1.000 Personel, Rasman Susandi: Siap Sukseskan Apel Akbar Banten
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Artikel › Mahardhika Premium

Kemenag Tangsel Optimalisasi Sertifikasi Wakaf 100 Bidang Tanah Wakaf  2026

BAGIKAN ARTIKELKemenag Tangsel Optimalisasi Sertifikasi Wakaf 100 Bidang Tanah Wakaf  2026https://www.mahardhikanews.com/2026/11/06/kemenag-tangsel-optimalisasi-sertifikasi-wakaf-100-bidang-tanah-wakaf-2026/
Kemenag Tangsel Optimalisasi Sertifikasi Wakaf 100 Bidang Tanah Wakaf  2026

MAHARDHIKAnews.com SERPONG, — Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan “Optimalisasi Sertifikasi Wakaf di Kota Tangerang Selatan”pada Selasa, 3 November 2026 di Aula Kantor Kemenag Tangsel.

MAHARDHIKAnews.com SERPONG, — Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan “Optimalisasi Sertifikasi Wakaf di Kota Tangerang Selatan”pada Selasa, 3 November 2026 di Aula Kantor Kemenag Tangsel.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kasubag Tata Usaha Kemenag Tangsel, H. Ihsan Suryadi, SE. MM., dan dihadiri sekitar 80 peserta.

Hadir dalam acara itu Dr. H. M. Edi Suharsongko, S.Ag. M.Pd. Kasi Bimas Islam, seluruh Kepala KUA se-Tangsel, perwakilan penyuluh, Operator Siwak, serta 40 perwakilan Nadzir yang sedang dalam proses pengurusan sertifikat wakaf.

Turut hadir unsur lintas instansi dan organisasi keagamaan seperti Rupaida dari BPN Tangsel, Robby, Bapenda Tangsel, KH. Hasan Mustof MUI Tangsel, Ahmad Nurhakim BWI Tangsel, Mahmud DMI Tangsel, Bambang ICMI Orda Tangsel, Kholid PCNU Tangsel, serta perwakilan PD. Muhammadiyah Tangsel, Staf pelaksana Bimas, Ortala, dan Kepegawaian Kemenag Tangsel juga ikut dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, M. Edi Suharsongko sebagai penanggungjawab kegiatan menyampaikan target utama kegiatan ini adalah agar seluruh persyaratan sertifikasi wakaf dapat dipenuhi para nadzir.

“Kita targetkan sebanyak 100 bidang tanah wakaf dapat diselesaikan sertifikasinya pada tahun 2026,” ujar dia.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum dialog antara BPN, Bapenda Tangsel, BWI, MUI dengan organisasi keagamaan dan para pengurus Nadzir. Tujuannya untuk menyelesaikan kendala teknis yang selama ini menghambat proses sertifikasi.

Dalam sesi diskusi dan Q&A, sejumlah kendala di lapangan terungkap dan langsung direspons oleh narasumber dari BPN dan Bapenda.

Bapenda Tangsel menegaskan bahwa proses wakaf bebas pajak BPHTB, namun tetap ada persyaratan yang harus dilengkapi seperti KTP, Split PBB jika hanya sebagian tanah yang diwakafkan, serta kewajiban PBB atas tanah pribadi sebelum diwakafkan. Untuk perubahan data PBB diminta langsung diinfokan ke Bapenda melalui layanan 0877-2105-3000.

Beberapa poin penting dalam dialog tersebut, adalah :

1. Kepala KUA Setu, menanyakan tanah wakaf yang luasnya bertambah. Solusi: lakukan pecah sertifikat terlebih dahulu.
2. PD. Muhammadiyah, terkait AJB yang belum bersertifikat. Dijelaskan AJB bisa menjadi dasar pengajuan sertifikat wakaf, dengan catatan pajak yang dibebankan harus dilunasi.
3. PCNU Tangsel, Nadzir yang belum memiliki SK Nazhir. Solusinya konsultasi ke BWI dan minta surat rekomendasi dari KUA.
4. Perwakilan Penyuluh PAI KUA, terkait sertifikat waris. Solusi dari BPN: lakukan turun waris terlebih dahulu, baru daftarkan wakafnya.
5. Nadzir wakaf Kelurahan Pondok Betung, mengeluhkan tanah wakaf masih ditagih PBB setiap tahun. Solusi: lakukan pembatalan SPPT PBB.

Sementara dari kalangan Nadzir lainnya, Ahmad Sofyan, bertanya tentang perubahan status Nazhir dari perorangan ke Badan Hukum.

Dijelaskan AIW awal tetap dilampirkan. Untuk tanah wakaf pemakaman dengan alas girik/letter C, dijelaskan wakaf pemakaman boleh perorangan dan jika Nazhir meninggal maka AIW harus dibuat ulang.

Hingga saat ini, dari 40 berkas permohonan tanah wakaf yang masuk, sebagian besar hanya tersisa melengkapi beberapa dokumen administrasi.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama antara Kemenag Tangsel, BPN, Bapenda, BWI, MUI dan para Nadzir untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf agar lebih terlindungi secara hukum dan dapat diberdayakan secara optimal untuk kepentingan umat. (Ivan)