Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Perang Melawan Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tiga Pelaku Sabu di Lokasi Berbeda

BAGIKAN ARTIKELPerang Melawan Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tiga Pelaku Sabu di Lokasi Berbedahttps://www.mahardhikanews.com/2026/05/03/perang-melawan-narkoba-polres-metro-tangerang-kota-tangkap-tiga-pelaku-sabu-di-lokasi-berbeda/
Perang Melawan Narkoba, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Tiga Pelaku Sabu di Lokasi Berbeda

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda pada April 2026, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, — Jajaran Polres Metro Tangerang Kota terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Dalam dua pengungkapan berbeda pada April 2026, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam (28/4/2026) di kawasan Perumahan Taman Akasia, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka masing-masing berinisial FA (29) dan M (41) berhasil diamankan.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 4,8 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh tim opsnal Polsek Neglasari pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Seorang tersangka berinisial RS diamankan di sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 1,64 gram, alat hisap (bong), cangklong, timbangan, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat kepolisian melalui pemberian informasi.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkoba,” tambahnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan Polsek Neglasari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 1 tahun 2019 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) UU RI No.1 tahun 2023 Jo UU RI  nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat jumlah total 6 gram dapat menyelamatkan sekitar 30 orang dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu (apabila diasumsikan dengan 1 gram sabu di konsumsi oleh 5 orang pengguna. (Ivan)