Penguatan Transportasi Pedesaan, Keperintisan dan Daerah Tertinggal
MAHARDHIKAnews.com JAKARTA, –Transportasi perdesaan sebagai tulang punggung mobilitas masyarakat desa mengalami penurunan signifikan. Di Pulau Jawa, yang seharusnya memiliki tingkat aksesibilitas terbaik, data menunjukkan bahwa angkutan perdesaan yang masih beroperasi kurang dari 5%, dengan sebagian besar armada berusia di atas 10 tahun.
Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi, kompetisi dari transportasi daring, hingga beban ekonomi operator yang tidak lagi sebanding dengan pendapatan.
Ketiadaan layanan ini semakin memperburuk keterisolasian desa dan menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pasar, dan pusat pertumbuhan ekonomi, serta angkutan logistik dan hasil bumi perdesaan.
Salah satu butir Misi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming juga menekankan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Selanjutnya, Agenda Nasional 2025–2029 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menempatkan pembangunan desa, pengurangan ketimpangan wilayah, dan penyediaan layanan dasar transportasi sebagai prioritas utama negara. Dengan demikian, penguatan transportasi perdesaan serta layanan perintis menjadi elemen kunci untuk pemerataan ekonomi, integrasi wilayah, dan pembangunan berkelanjutan.
MTI mengidentifikasi sejumlah permasalahan struktural dalam penyelenggaraan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah tertinggal diantaranya, ketimpangan akses dan rendahnya konektivitas desa dan daerah tertinggal, penurunan signifikan layanan angkutan perdesaan, peran strategis angkutan perintis belum optimal menjawab kebutuhan wilayah terpencil, belum solidnya koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor, keterbatasan pendanaan untuk layanan minimum di wilayah 3TP, dan belum adanya kerangka kebijakan terpadu untuk layanan transportasi perdesaan.
Dalam rangka memperkuat akses dan keberlanjutan layanan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah tertinggal, MTI memandang perlu adanya langkah kebijakan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berjangka panjang sebagai berikut:
1. Mendorong penyusunan dan penetapan Kerangka Kebijakan Terpadu Layanan Transportasi Perdesaan, Keperintisan, dan Wilayah 3TP dan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah terkait Urusan Pemerintahan
2. Mendorong penguatan dan kepastian skema pendanaan jangka menengah–panjang
3. Mendorong sinkronisasi perencanaan, pendanaan, dan pengawasan lintas kementerian dan lembaga
4. Mendorong peningkatan peran dan partisipasi operator secara profesional dan berkelanjutan
5. Mendorong penguatan regulasi dan kejelasan peran lintas sektor
“Di Indonesia, ketimpangan konektivitas antara wilayah perkotaan dan perdesaan masih menjadi tantangan besar, terutama di desa-desa tertinggal dan daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan)”.
“Jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal mencapai lebih dari 10,000 desa pada tahun 2024, dengan konsentrasi terbesar di kawasan timur Indonesia dan pulau-pulau kecil. Desa-desa tersebut umumnya menghadapi keterbatasan aksesibilitas, kondisi infrastruktur jalan yang buruk, minimnya layanan dasar, serta tingginya biaya logistik yang berdampak pada ketimpangan harga kebutuhan pokok. Penguatan peran MTI sebagai lembaga profesi yang membumi, melalui kontribusi nyata terhadap isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat luas, salah satunya yang terpenting adalah transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah tertinggal.” – ungkap Haris Muhammadun, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia dalam agenda Refleksi 30 Tahun MTI yang digelar di Jakarta, (22/12) sore.
Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kemendesa dan PDT Drs. Samsul Widodo, MA menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan masih menghadapi kekosongan data dan lemahnya sistem transportasi serta logistik kebencanaan di perdesaan.
“Dengan Dana Desa sejak 2015–2025 sebesar Rp 681,75 triliun, desa memiliki potensi menghadirkan angkutan perdesaan, namun tetap diperlukan backbone transportasi nasional yang terintegrasi, seperti DAMRI.”
“Modernisasi transportasi perdesaan berbasis kendaraan listrik (EV) dinilai strategis karena efisien, adaptif, ramah lingkungan, dan mampu mendukung mobilitas harian sekaligus respon kebencanaan. MTI diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu menyatukan kebijakan, infrastruktur, dan aktor lintas sektor, sehingga transportasi EV menjadi bagian dari sistem logistik nasional dan instrumen percepatan pembangunan daerah tertinggal.” ungkap Samsul Widodo.
Senada, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Muiz Thohir menyampaikan angkutan perintis menjadi salah satu prioritas dan terdapat kriteria penyelenggaraan angkutan perintis.
“Program Angkutan Jalan Perintis merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin konektivitas wilayah 3T melalui penyediaan layanan transportasi yang terjangkau dan berkelanjutan.” tambah Muiz.
Catatan Akhir Tahun Transportasi Indonesi Tahun 2025
Catatan MTI atas sektor transportasi tahun 2025 menyoroti isu menonjol pada tahun 2025 yang perlu mendapat perhatian serta tindak lanjut dari pemerintah maupun pemangku kepentingan lain yang terkait untuk mengoptimalkan kemanfaatan bagi masyarakat luas sebagai berikut:
1. Efisiensi Anggaran, Pertanyaan Besar Masa Depan Layanan BTS
2. Menuju Nihil Angkutan Truk Dimensi Berlebih-Muatan Berlebih (Zero ODOL)
3. Whoosh, Antara Kinerja Operasional dan Beban Utang
4. Kereta Petani-Pedagang, Inovasi Mendukung Ekonomi Kerakyatan
5. Transportasi dan Kebencanaan, Pelajaran dari Bencana Sumatera
6. Dinamika Transportasi Laut dan Udara
MTI mendorong revisi Regulasi Pemerintahan Daerah untuk menempatkan sektor transportasi sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan keberlanjutan angkutan umum massal perkotaan dan aglomerasi perkotaan baik berbasis jalan maupun rel, dan layanan yang memberikan kemanfaatan bagi ekonomi kerakyatan, melakukan reformasi angkutan logistik yang berkeadilan serta menyelenggarakan ekosistem transportasi yang tangguh bencana dan adaptif dengan perubahan iklim.
Catatan Angkutan Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026
Dalam menjaga kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat di tengah pontensi ancaman cuaca ekstrem dan rawan kebencanaan. MTI mendorong agar Angkutan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menjadi momentum untuk penguatan manajemen mitigasi dampak kebencanaan dan manajemen tanggap darurat penanganan dampak kebencanaan pada penyelenggaraan operasional dan infrastruktur transportasi di Indonesia dengan pendekatan tangguh bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim.
Merujuk pada hasil survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan bersama beberapa kelembagaan lainnya, diperkirakan sebanyak 119,5 juta orang berpotensi melakukan perjalanan di masa Libur Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Namun demikian, perjalanan masyarakat di masa Nataru ini dibayang-bayangi oleh dampak cuaca ekstrem yang melanda Indonesia dan berpotensi menimbulkan risiko kebencanaan, yang dapat mengganggu kelancaran dan bahkan membahayakan keselamatan perjalanan masyarakat. Kondisi ini harus menjadi momentum untuk pembenahan dan penguatan manajemen mitigasi dampak kebencanaan serta manajemen tanggap darurat penanganan dampak kebencanaan terhadap operasional maupun infrastruktur transportasi.
“Dalam jangka panjang, Pemerintah perlu berfokus pada penyelenggaraan ekosistem operasional dan prasarana transportasi dengan pendekatan tangguh bencana (resilience) dan adaptif terhadap perubahan iklim”. tambah Haris.
MTI menaruh perhatian yang mendalam terhadap kelancaran dan keselamatan perjalanan masyarakat pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, di tengah meningkatnya potensi ancaman cuaca ekstrem dan kerawanan bencana di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, MTI menyampaikan pandangan dan masukan kebijakan sebagai berikut:
1. Diseminasi informasi prakiraan cuaca, wilayah terdampak, titik rawan bencana, dan peringatan dini bencana dari lembaga yang resmi dan berkompeten harus selalu disampaikan kepada masyarakat terutama yang melakukan perjalanan di masa Nataru 2025/2026 atau yang berada di destinasi wisata rawan potensi bencana,
2. MTI mendorong kepada regulator dan operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi serta destinasi wisata untuk melakukan upaya mitigasi kecelakaan transportasi terutama dari potensi kebencanaan secara serius, intensif, dan konsisten,
3. MTI mendorong kepada regulator dan operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi publik untuk melakukan upaya simulasi penanganan kondisi darurat kebencanaan secara berkala, termasuk dalam hal diseminasi informasi, evakuasi, pemulihan jalur, pengalihan rute, pergantian moda, penyesuaian jadwal, hingga pengembalian dana tiket pengguna angkutan umum untuk menjamin kelancaran perjalanan dan keselamatan pengguna transportasi publik ketika terjadi kondisi darurat kebencanaan.
4. MTI mendorong Pemerintah dalam jangka panjang untuk menyelenggarakan ekosistem operasional dan prasarana transportasi dengan pendekatan tangguh bencana (resilience) dan adaptif terhadap perubahan iklim, termasuk, regulasi tata ruang, konstruksi infrastruktur baru yang lebih tangguh bencana, penerapan pemeliharaan infrastruktur berbasis risiko dan teknologi, hingga diversifikasi moda transportasi agar tidak tergantung pada hanya satu moda ketika terjadi terputusnya jalur jalan sebagai dampak bencana sehingga menyulitkan proses evakuasi dan distribusi bantuan, dengan mengembangkan jalur moda alternatif
Demikian pandangan dan masukan MTI atas penguatan transportasi perdesaan, keperintisan, dan daerah tertinggal, catatan akhir tahun sektor transportasi tahun 2025 serta angkutan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang diharapkan dapat menjadi referensi untuk penguatan dan pemajuan ekosistem transportasi di Indonesia, dan tentunya MTI berpengharapan agar para pihak yang berkepentingan dapat memperhatikan pandangan dan masukan ini. (Ivan)
Source: Press Rilis MTI






