Rabu, 23 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Komisi III Kawal Penguatan Fiskal dalam KUA-PPAS 2027 BNN dan Aparat Gabungan Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Ini Temuannya Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan Keluarga Korban Pembunuhan di Neglasari Tunjuk Yayasan Nagari Sadar Hukum Sebagai Kuasa Hukum KPK akhirnya respons Mahfud MD soal Nusron Wahid Gibran-Dasco Tampil Bersama, ReJO Ingatkan Publik Tak Terjebak Narasi Politik Gol Tunggal Isak Bawa Liverpool Menang Tipis di Markas Bournemouth Bawa 1.000 Butir Tramadol untuk Pesanan, Pria 41 Tahun Diciduk Polisi di Sepatan
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

BNN MURKA : Rehabilitasi Swasta yang Jadi Ajang Transaksi

BAGIKAN ARTIKELBNN MURKA : Rehabilitasi Swasta yang Jadi Ajang Transaksihttps://www.mahardhikanews.com/2025/06/27/bnn-kecam-rehabilitasi-swasta-yang-jadi-ajang-pemerasan-pecandu-narkoba/
BNN MURKA : Rehabilitasi Swasta yang Jadi Ajang Transaksi

Mahardhikanews.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengecam keras praktik pemerasan yang dilakukan sejumlah lembaga rehabilitasi swasta terhadap para pecandu narkoba. Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menghadiri deklarasi antinarkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

Mahardhikanews.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengecam keras praktik pemerasan yang dilakukan sejumlah lembaga rehabilitasi swasta terhadap para pecandu narkoba. Pernyataan tegas ini disampaikannya saat menghadiri deklarasi antinarkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.

“Tolong ini dicatat betul, karena saya tidak main-main dengan kendala ini. Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi,” ujar Marthinus kepada wartawan.

Ia menyebut bahwa banyak pecandu narkoba yang sebenarnya berniat pulih, namun malah dipersulit dengan biaya selangit. Padahal, banyak dari mereka berasal dari kalangan tidak mampu. “Kalau sudah seperti itu, bukannya menolong, malah menjerumuskan,” tegasnya.

✅ BNN Ambil Tindakan Tegas

Marthinus menyatakan pihaknya akan mendata ulang semua lembaga rehabilitasi swasta di Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pemerasan, BNN akan mencabut izin operasional lembaga tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.

“Saya sudah perintahkan, datakan semua pusat rehabilitasi yang dibangun oleh swasta. Jangan ini dijadikan tempat pemerasan,” katanya.

Ia juga menekankan agar tidak ada lembaga yang menahan pengguna narkoba secara sewenang-wenang atau menjadikan mereka objek bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.

🛑 Rehabilitasi Bukan Pemidanaan

Dalam pernyataannya, Marthinus juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk direhabilitasi tidak akan dipidana, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Pendekatan kesehatan dan pemulihan menjadi fokus utama BNN.

💊 Fasilitas Rehabilitasi Gratis dari BNN

BNN menyediakan enam tempat rehabilitasi gratis di seluruh Indonesia, antara lain:

  • Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor
  • Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda
  • Loka Rehabilitasi di Lampung, Batam, Medan, dan lainnya

Setiap tahun, lebih dari 15.000 orang telah memanfaatkan fasilitas ini secara gratis tanpa diskriminasi dan tanpa beban biaya.


🔎 Kesimpulan:

  • BNN mengecam keras lembaga rehabilitasi yang menyalahgunakan fungsi sosialnya.
  • Langkah pendataan dan pencabutan izin tengah berlangsung.
  • Pecandu yang ingin pulih tidak akan dipidana.
  • BNN sediakan rehabilitasi gratis untuk semua lapisan masyarakat.

“Jangan dijadikan tempat itu untuk menahan para pengguna dengan sia‑sia atau dengan sewenang‑wenang. Itu pesan saya,” tutup Marthinus.


Jurnalis: Tantan Su
MAHARDHIKANEWS.COM