Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota amankan warga binaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tangerang

BAGIKAN ARTIKELSatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota amankan warga binaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tangeranghttps://www.mahardhikanews.com/2024/11/29/satresnarkoba-polres-metro-tangerang-kota-amankan-warga-binaan-kasus-penyalahgunaan-narkotika-di-tangerang/
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota amankan warga binaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Tangerang

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jumat (29/11/2024).

MAHARDHIKAnews.com TANGERANG, – Tim Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Jumat (29/11/2024).

Pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 130,85 gram.

Tersangka, Buluk (27), yang merupakan warga binaan di lapas tersebut, mengakui bahwa ia memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Barang Bukti yang berhasil disita yaitu Dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.

Selanjutnya petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine, serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait.

Kapolres Metro Tangerang Kota mengapresiasi kerja sama antara petugas lapas dan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Ivan)