April 28, 2026

Lakukan Perampasan Mobil Konsumen, Gerombolan Debt Colector MUF  Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi

IMG-20240809-WA0215
Spread the love

MAHARDIKAnews.com KAB. BEKASI – Polres Metro Bekasi di kunjungi oleh pelapor yakni laki laki yang berinisial (AY) dan Arjuna selaku ketua yayasan perlindungan konsumen barabake nasional. Kedatangan pelapor kali ini adalah melaporkan atas kejadian yang dialami di pom bensin pasir Gombong cikarang pada jumat, 26 Juli 2024 pukul 14.25 WIB

AY selaku Korban mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor Polres Metro Bekasi kali ini adalah  melaporkan atas tindakan perampasan mobil milinya oleh debt kolektor yang terjadi di pom bensin pasir Gombong pada tanggal 26 Juli tahun 2024 yang mengatasnamakan PT MUF (Mandiri Utama Finance) dengan nomor surat LP/B/2764/VIII/2024/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA pada tanggal 9 Agustus 2024 pukul 15.06″ jelasnya

AY menambahkan bahwa dia berharap agar para stake holder terkait harus ditindak lanjuti khususnya oleh penegak hukum, karena ini sebagai kejadian yang meresahkan masyakat kabupaten Bekasi.

Terpisah, Arjuna selaku ketua yayasan Perlindungan Konsumen Barabake Nasional Indonesia indonesia (YPKBNI) melaporkan PT MUF Ke OJK(Otoritas Jasa Keuangan) perihal perilaku yang dilakukan oleh debt collector PT MUF dengan cara perampasan dan memaksa mengambil kendaraan yang dipegang oleh konsumen

“Kami sudah melakukan pelaporan kepada OJK dengan nomor surat laporan pengaduan P240800933, saya juga pastikan dan berharap kepada pihak OJK dapat menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang berada di negara Indonesia ini”pungkasnya. (Fajar Sodik)