Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Diduga Melanggar UU ITE, Oknum Pengacara Dilaporkan Dua Kuasa Hukum Ke Polres Metro Bekasi

BAGIKAN ARTIKELDiduga Melanggar UU ITE, Oknum Pengacara Dilaporkan Dua Kuasa Hukum Ke Polres Metro Bekasihttps://www.mahardhikanews.com/2024/08/02/diduga-melanggar-uu-ite-oknum-pengacara-dilaporkan-dua-kuasa-hukum-ke-polres-metro-bekasi/
Diduga Melanggar UU ITE, Oknum Pengacara Dilaporkan Dua Kuasa Hukum Ke Polres Metro Bekasi

MAHARDIKANEWS.COM KAB BEKASI, —Dua kuasa hukum datangi Polres Metro Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara. Kamis (01/08/2024).

MAHARDIKANEWS.COM KAB BEKASI, —Dua kuasa hukum datangi Polres Metro Bekasi dengan membuat laporan polisi kepada seorang terlapor yang berstatus pengacara. Kamis (01/08/2024).

Disampaikan oleh Rimbawan Sugiharto, S.H, selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa pada malam ini dirinya bersama NR, Icang Rahardian S.H, telah melaporkan seorang yang berinisial DAM ke Polisi.

“Dampak dari pemberitaan terlapor ini, membuat klien kami tidak nyaman dan resah karena banyak di hujat oleh rekan rekan yang lain, seolah olah klien kami ini telah melakukan perbuatan melawan hukum.” Terangnya.

Masih kata Rimbawan, keterangan terlapor (DAM) ini bahwa klien kami dengan katanya telah memerintahkan saksi untuk melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap terlapor.

“Nyatanya para saksi itu hadir ketempat terlapor dengan di undang melalui pesan WhatsApp secara pribadi, dan itu bukan katanya tapi nyatanya.” Tegasnya Rimbawan.

Dengan dasar itu terjadilah kegaduhan yang membuat klien kami tidak nyaman, Rimbawan juga memaparkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pelaporan berikutnya kepada terlapor dari hal hal yang menyinggung masyarakat kabupaten bekasi atau menurutnya ini telah menjadi kegaduhan itu sah sah saja.

Dirinya juga memaparkan, bahwa terlapor ini menurut informasi yang ada bahwa beliau ini adalah ahli hukum atau seorang pengacara, yang dimana pengacara ini merupakan bagian dari pada aparat penegak hukum.

“Seharusnya seorang pengacara bisa lebih menjaga ketertiban, kenyamanan, keharmonisan diwilayahnya, bukan kegaduhan.” Ujarnya.

Dirinya juga telah membawa bukti bukti yang terlampir, yaitu berita yang dibuat di medianya sendiri dan chat terhadap terlapor dan saksi.

Dalam hal ini Rimbawan menegaskan bahwa terlapor Diduga telah melanggar pasal 28 ayat 3 UU ITE, dengan keterangan yang dimuat terlapor di medianya ini telah meresahkan klien kami bahwa itu tidak benar adanya dan itu kami nyatakan hoax 100%. (FAJAR SODIK)