Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Pemkot Tangerang Gratiskan Izin Trayek dan Perpanjangan Tanah Makam di Tahun 2024

BAGIKAN ARTIKELPemkot Tangerang Gratiskan Izin Trayek dan Perpanjangan Tanah Makam di Tahun 2024https://www.mahardhikanews.com/2024/01/31/pemkot-tangerang-gratiskan-izin-trayek-dan-perpanjangan-tanah-makam-di-tahun-2024/
Pemkot Tangerang Gratiskan Izin Trayek dan Perpanjangan Tanah Makam di Tahun 2024

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin ini untuk pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menerapkan izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) tidak dipungut biaya retribusi atau gratis. Penetapan ini mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 kemarin ini untuk pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 01 januari 2024 dan seterusnya.

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari” tutur Taufik Syahzaeni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, saat dihubungi Rabu (31/1/2024)

Taufik juga mengungkapkan bahwa sebelumnya penetapan biaya retribusi IPPTM berdassarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp 25 ribu per tiga tahun pertama, kemudian tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp 50 ribu, setelah itu Rp 75 ribu per tiga tahun, dan pada tiga tahun keempat biaya retribusi makam dikenakan Rp100 ribu.

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp 25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 desember 2023 dan sebelumnya,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengajukan permohonan secara online melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id. Dimana pemohon melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama atau dapat juga menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman, sertakan scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris, pastikan posisi tidak miring /terbalik.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” imbuh Taufik. (Jun)