Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Polhukam › Mahardhika Premium

Diduga Plang Segel Bangunan di Cipondoh Diturunkan Karena Perintah Dewan, Ketua GAWAT Akan Bersurat dan Pertanyakan

BAGIKAN ARTIKELDiduga Plang Segel Bangunan di Cipondoh Diturunkan Karena Perintah Dewan, Ketua GAWAT Akan Bersurat dan Pertanyakanhttps://www.mahardhikanews.com/2024/01/27/diduga-plang-segel-bangunan-di-cipondoh-diturunkan-karena-perintah-dewan-ketua-gawat-akan-bersurat-dan-pertanyakan/
Diduga Plang Segel Bangunan di Cipondoh Diturunkan Karena Perintah Dewan, Ketua GAWAT Akan Bersurat dan Pertanyakan

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pembangunan Ruko 3 lantai yang diduga tidak mengatongi izin Persetujuan Pembangunan Gudang (PBG) di wilayah, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berapa hari yang lalu tersegel oleh pol pp.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, — Pembangunan Ruko 3 lantai yang diduga tidak mengatongi izin Persetujuan Pembangunan Gudang (PBG) di wilayah, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, berapa hari yang lalu tersegel oleh pol pp.

Namun hal tersebut menjadi sorotan kalangan wartawan karena sempat terpasang segel pada 26 Januari namun berselang 1 hari di tanggal 27 Januari sudah dicopot oleh mandor pekerja bangunan.

“udah copot jangan di buang taro bawah sudah di perintah Dewan, yang lama pasang,” ucap damil kepada mandor pekerjaan bangunan (27/1) .

Diketahui di lokasi bangunan terlihat plang IMB tertulis pemilik Tedi Riang, Nama proyek Ruko 9 unit, No. IMB 644/Kep/ 1647/ DPMPTSP/IMB/TA.2017. jalan Irigasi Kenanga Rt. 004 Rw. 009, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

Dalam hal ini Ketua Gabung Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta merasa janggal adanya perkataan perintah Dewan, dan adanya plang IMB Tahun 2017.

“nanti kita cari tau dan juga bersurat agar bisa mengetahui IMB tersebut betul-betul terdaftar di DPMPTSP atau tidak,” ujar Supriyanta.

Ia juga akan menemui Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi terkait di copotnya segel.

“sudah jelas pol PP penegak perda saya kira sudah ada dasar kenapa pembangunan ruko tersebut disegel dan plang tersebut jelas tertulis dilarang merusak segel ini melanggar KUHP Pasal 232 dengan hukum 2 tahun 8 bulan penjara ini yang kita akan pertanyakan,”terangnya. (Jun/Tim)