Maret 19, 2025

Dinilai Abaikan Keterbukaan Informasi Publik : LBH SAN Akan Gugat Sidangkan SMAN 13 Kabupaten Tangerang

IMG-20230825-WA0036
Spread the love

MAHARDHIKAnews.com KBUPATEN TANGERANG —  Dalam rangka mendorong pelaksanaan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peran serta masyarakat untuk pendidikan Nasional. Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara, akan segera ajukan sidang gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

Hal tersebut ditempuh Surya, S.H selaku ketua LBH Swastika Advokasi Nusantara (LBH SAN) karena pihak badan publik belum juga memberikan informasi dan salinan dokumen yang diminta.

Sebelumnya, LBH SAN mengajukan informasi dan salinan dokumen kepada SMAN 13 Kabupaten Tangerang, mengenai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024.

Dalam permohonannya, Surya meminta kepada pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang, terkait beberapa dokumen pendukung dalam proses PPDB.

Namun, hingga surat kedua yang diajukan oleh pihak LBH SAN belum juga mendapatkan jawaban dari Badan Publik yang bersangkutan (SMAN 13).

Kami LBH SAN masih menunggu jawaban dari SMAN 13 Kabupaten Tangerang, terkait permohonan yang kami ajukan.

“Akan tetapi apabila sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang – undang pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang belum juga memberikan jawaban. Upaya selanjutnya yang akan kami tempuh adalah, ajukan gugatan sidang sengketa informasi ke Komisi Informasi Banten. “ Jelas Surya (25/08/2023) kepada Wartawan.

Lanjut Surya, sebenarnya sudah beberapa kali, kami ( LBH SAN ) mencoba membangun komunikasi dengan pihak SMAN 13, namun hingga saat ini permohonan yang kami ajukan tetap diabaikan. terpaksa, langkah untuk ajukan gugatan sidang sengketa Informasi kami tempuh,“ tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 13 Kabupaten Tangerang belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.

( Jun / Tim ).