Kamis, 01 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Ketua Dekranasda Provinsi NTB Hj. Sinta Agatha M. Iqbal raih Penghargaan Stan Favorit pada Pameran Kriyanusa 2026 Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 37 Kasus Narkoba September 2026, 44 Tersangka Diamankan Sambangi Gedung PWI Kapolres Metro Tangerang Minta Kapolsek Respon Cepat Konfirmasi Wartawan Pemanggilan Saksi Jadi Babak Baru, Abel Dorong Penanganan Perkara Transparan dan Berkeadilan Ketua Dekranasda Provinsi Jambi Hj. Hesnidar Haris: Pengrajin Tas Olahan Mengangkat Nama Baik Jambi SDN Harja Mekar 01 Cikarang Utara Gelar Maulid Nabi, PLT Kepsek Susi S.Pd Hadirkan Dakwah Boneka KA Hae n Steven RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa dan Bali Diamankan Polisi, 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu Disita

BAGIKAN ARTIKEL10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa dan Bali Diamankan Polisi, 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu Disitahttps://www.mahardhikanews.com/2023/06/27/10-pengedar-narkotika-jaringan-sumatera-jawa-dan-bali-diamankan-polisi-48-kg-ganja-dan-27008-gram-sabu-disita/
10 Pengedar Narkotika jaringan Sumatera, Jawa dan Bali Diamankan Polisi, 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu Disita

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Polisi mengamankan 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja untuk diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta dan Bali. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di bulan Mei 2023.

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Polisi mengamankan 10 pengedar narkoba jenis sabu dan ganja untuk diedarkan di Kota Tangerang, Jakarta dan Bali. Mereka ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir di bulan Mei 2023.

“Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana dalam Konferensi Pers. Senin, (26/6/2023).

Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus narkoba melalui Satuan reserse narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya itu menyita ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram.

Namun begitu, lanjut Kompol Abdul Jana mereka  sama-sama jaringan narkoba lintas pulau, yaitu Sumatera, Jawa dan Bali.

Penangkapan itu, tambah Jana, berawal dari informasi warga, bahwa di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Banten kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Untuk kasus sabu, setelah dilakukan penyelidikan, sambungnya, pada tanggal 17 Mei 2023,  petugas menangkap IR dan SB yang kedapatan membawa sabu di dalam tas selempang seberat 200 gram.

Begitu dikembangkan, kata dia, petugas kembali menciduk RF di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 66  gram lebih.

“Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram,” katanya.

Dalam kesempatan lain, papar Jana, petugas juga menangkap empat orang tersangka jaringan ganja asal aceh yang kerap memasarkan barang haramnya di wilayah Kota Tangerang, Jakarta dan pulau Bali.

Dari keempat orang itu, ungkapnya, dua orang yang berinisial SH dan JB ditangkap di Pelabuhan Merak dengan barang bukti ganja seberat 35 kilogram yang disembunyikan di body mobil Suzuki APV berwarna putih.

Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas mengamankan satu orang lainnya yang berinisial JB di Kabupaten Badung, Bali sebagai pengendali ganja itu.

“JB ini merupakan pemesan barang haram tersebut. Ia ditangkap di kabupaten Badung, Bali,” ujarnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota juga membekuk empat orang jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.

Mereka adalah, DM ditangkap di wilayah Ciledug Kota Tangerang, RT di Pondok Aren Jakarta, TR di Cisoka Kabupaten Tangerang dan Ma di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti total sebanyak 6 Kilogram ganja.

“Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati,” tutup Jana.