Terkait Pilkades Kabupaten Tangerang, Kepala DPMPD: Kita Tunggu Musda
MAHARDHIKAnews.com KABUPATEN TANGERANG – Sebanyak 16 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang akan habis masa jabatannya pada September 2023. Namun, DPMPD Kabupaten Tangerang belum bisa memastikan kapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang akan di gelar.
“Saya belum bisa ngasih Informasi, nanti setelah ada rapat dengan Muspida dan di tetapkan SK Bupati Tangerang nanti akan kami informasikan. Yang jelas sekarang kami lagi mempersiapkan, untuk melaksanakan rapat-rapat menuju ke sana,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, Kamis (04/05).
Meskipun pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tangerang belum bisa di tentukan, namun kata Yayat pihaknya memastikan pelaksanaan Pilkades tersebut akan dilaksanakan tahun 2023.
“Untuk tanggal dan bulan pelaksanaanya kami belum menentukan, nanti akan ada Musyawarah Daerah (Musda) antara Pak Bupati, Kapolres, dan Dandim. Kalau semuanya sudah acc tanggal dan bulannya nanti kita sampaikan, yang jelas Insa Allah saya akan usahakan tahun 2023 ini,” ungkapnya.
Soal syarat dan aturan bagi Kades Petahana yang akan kembali mencalonkan diri pada Pilkades 2023, Yayat menjelaskan, pihaknya akan menerapkan sesuai dengan Peraturan bupati (Perbup) yang nanti di keluarkan oleh Bupati Tangerang.
“Syarat dan aturannya kan nanti akan ada perbubnya, makanya kalau sudah waktunya kita akan susun aturannya sesuai dengan perbup baru, nanti kita sampaikan kepada 16 Desa Itu melalui kecamatan, jadi untuk sekarang kita gak bisa panjang lebar, sabar saja dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi 16 Desa di Kabupaten Tangerang yang akan menggelar Pilkades Serentak tahun 2023 yakni Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Kecamatan Mekar Baru dan Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji.
Kemudian Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa. (ivan)