Minggu, 01 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Perkuat Budaya Antikorupsi, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku di Bogor Semarak Sumpah Pemuda, SIWO PWI Kota Tangerang Sukses Gelar Turnamen Domino Diikuti 32 Pasangan BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Gelar Pengajian Bulanan: Perkuat Konsolidasi, Sinergitas Ormas dan Kepedulian Sosial Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

ART di Tangerang Bawa Kabur Uang Tunai Rp 20 juta, Berhasil Diamankan Polisi

BAGIKAN ARTIKELART di Tangerang Bawa Kabur Uang Tunai Rp 20 juta, Berhasil Diamankan Polisihttps://www.mahardhikanews.com/2023/04/04/art-di-tangerang-bawa-kabur-uang-tunai-rp-20-juta-berhasil-diamankan-polisi/
ART di Tangerang Bawa Kabur Uang Tunai Rp 20 juta, Berhasil Diamankan Polisi

ART di Tangerang Bawa Kabur Uang Tunai Rp 20 juta, Berhasil

ART di Tangerang Bawa Kabur Uang Tunai Rp 20 juta, Berhasil

MAHARDHIKAnews.com KOTA TANGERANG, – Dua orang asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang di rumah majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial BY (24) berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).

“Menurut keterangan korban pencurian di duga sudah merencanakan BY Cs, uang tunai Rp 20juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” terang Zain kepada wartawan. Selasa (4/4/2023).

Kehilangan tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Lanjut Kapolres, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Zain mengatakan, menurut pengakuan pelaku BY dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Zain. (Ngkong)