Kamis, 08 Oktober 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Usai Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Wapres, Ketum FBB: Percayakan Kepemimpinan Prabowo-Gibran Hingga 2029 Resmi Kantongi Nomor Urut 02, Hadi Rohhadi ST Siap Bertarung di Pilkades PAW Tanjungsari Cikarang Utara Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari, Kantah Kota Tangerang Perkuat Kolaborasi dengan Bapenda dan PPAT Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Proyek Tanggul CV Nurhaya Sukses Makmur, Komitmen Transparansi Kabid SDA PUPR Kota Tangerang Dipertanyakan Wali Kota Tangerang Silaturahmi ke Kodim 0506/Tgr, Sampaikan Ucapan HUT TNI ke-81 Momen Hangat HUT TNI ke-81, Polres Metro Tangerang Kota Bawa Tumpeng dan Kue ke Kodim 0506 Skandal Lapas Mewah Bogor, Kalapas Dipecat – Wildan Ansori Nasution Soroti Lemahnya Pengawasan Momen Hangat HUT TNI ke-81, Polres Metro Tangerang Kota Bawa Tumpeng dan Kue ke Kodim 0506
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Politik › Mahardhika Premium

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan

BAGIKAN ARTIKELPj Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuanhttps://www.mahardhikanews.com/2023/03/29/pj-gubernur-banten-al-muktabar-imbau-perusahaan-salurkan-thr-tepat-waktu-dan-sesuai-ketentuan/
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu dan Sesuai Ketentuan

MAHARDHIKAnews.com Serang – Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu dan Sesuai KetentuanPenjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

MAHARDHIKAnews.com Serang – Gubernur Banten Al Muktabar Imbau Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu dan Sesuai KetentuanPenjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Banten untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan Nasional. Maka kita mengimbau kepada pemilik perusahaan, tentu itu bagian yang dilaksanakan yang seharusnya dilaksanakan karena ketentuannya sudah jelas,” ungkap Al Muktabar, Selasa (28/3/2023).

“Oleh karenanya kita harap penyaluran THR ini dapat tepat waktu, sesuai dengan apa yang telah ditentukan,” sambungnya.

Dikatakan Al Muktabar, dengan disalurkannya THR tersebut juga dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi suatu daerah.

“THR juga bagian dari peningkatan pendapatan, dan tentu juga kita berharap para pekerja yang mendapat THR itu dapat bijaksana menggunakannya,” katanya.

Selain diharapkan dapat digunakan dengan sangat bijaksana, Al Muktabar juga berharap dengan hal tersebut dapat meningkatkan perekonomian keluarga.

“Kita berharap di situasi seperti ini sumber-sumber pendapatan kita seperti itu dapat digunakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan. Dan mungkin memiliki ruang untuk kita menabung,” tandasnya. (Ivan)