Minggu, 01 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Perkuat Budaya Antikorupsi, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku di Bogor Semarak Sumpah Pemuda, SIWO PWI Kota Tangerang Sukses Gelar Turnamen Domino Diikuti 32 Pasangan BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Gelar Pengajian Bulanan: Perkuat Konsolidasi, Sinergitas Ormas dan Kepedulian Sosial Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Dua Penyalahguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Talang Padang

BAGIKAN ARTIKELDua Penyalahguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Talang Padanghttps://www.mahardhikanews.com/2023/03/28/dua-penyalahguna-sabu-ditangkap-satresnarkoba-polres-tanggamus-di-talang-padang/
Dua Penyalahguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Talang Padang

MAHARDHIKA.news.com Tanggamus – Dua pria berinisial BU (33) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus dan AL (32) warga Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tanggamus.

MAHARDHIKA.news.com Tanggamus – Dua pria berinisial BU (33) warga Pekon Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus dan AL (32) warga Desa Palas Jaya, Palas, Lampung Selatan dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Keduanya ditangkap atas persangkaan peredaran dan atau penyalahgunaan Narkoba saat berada di Pekon Sinar Banten, Talang Padang berdasarkan informasi masyarakat yang masuk ke Polres Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan ditemukannya barang bukti Narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 28 Maret 2023.

Sambungnya, barang bukti yang diamankan dari TKP berupa pipa kaca/pirek bekas pakai,  hisab sabu/bong, 2  sedotan, sumbu, korek api gas dan handphone.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diduga sering adanya pesta Narkotika.

Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanggamus untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Mekel)