Oktober 9, 2024

Garda Aktif Tangerang Raya Minta Kejari Tangkap Mafia Tanah dan Kroni- Kroninya

Spread the love

MAHARDHIKAnews.com Kota Tangerang, – Hingar bingar suara orator dari Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) menyerukan aksi demo di depan pelataran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk meminta zona keadilan yang seadil adilnya dari para penegak hukum khususnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, rabu (15/3/23).

Disinyalir para mafia tanah masih tetap tersenyum lebar di karenakan tidak ada kepastian dan ketetapan informasi dan kerja yang maksimal dari Kejaksaan.

Oleh karena itu, Gatra selaku wadah dari gabungan para Jurnalis, LSM Serta Advocat yang ada di Tangerang Raya turun untuk melakukan aksi demo dengan tujuan agar Kajari Kota Tangerang bisa memberikan informasi dan tanggapan atas keterlambatan penanganan perkara pada objek lahan atas nama sipemilik lahan
Sudin Bin Rinan yang memiliki sebidang tanah yang berada di Alamat : Jl. Kelurahan Pakojan, RT 002/04, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang- Banten.

Dengan data yang ada, kepemilikan objek lahan dengan C.1920, Persil 90.D, Kelas 28 dengan luas lahan 3650 meter dengan batas’ batas antara lain di Utara: Minan Dongkel. Di Timur: Namat Pengki. Di selatan : Lisan Sudin. barat: Kompleng Teng.

Adanya GU nomor 5551 SU nomor 345 Nib nomor 0501 tertanggal 17-11-2018 luas 4086 pada C. 1920 Sudin Bin Rinan.

Setelah diketahui adanya NIB pada bidang tanah Sudin Bin Rinan, bukan hanya itu namun bermunculan ada AJB yang dikeluarkan dari kecamatan Cipondoh dan adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah. Walau diketahui Sudin Rinan tidak pernah sebelumnya memperjual belikan tanah miliknya.

Hal ini diduga Ada rekayasa mafia tanah yang teroganisir baik instansi pemerintahan maupun ATR/BPN kota tangerang.

“Untuk tuntutan kami adalah, bahwa kita menuntut pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang profesional dalam memproses atas laporan Kami, Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) sebagai pelayanan publik dan sebagai penegak hukum, bahwa terkait Mafia Tanah yang jelas-jelas merugikan masyarakat harus di tumpas sampai keakar-akarnya tanpa terkecuali, “ujar Asep Subarna selaku Sekjen Gatra.

Dengan demikian kenapa kita melakukan aksi pada hari ini, karena kita merasa pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang lamban sehingga menimbulkan kekecewaan dalam menyikapi laporan pengaduan masyarakat pada umumnya.

Menanggapi aksi demo tersebut, perwakilan dari Kejari kota Tangerang Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembagunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Ari Doddy Wijaya SH,MH, menyampaikan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses pengumpulan data serta meminta waktu.

” Laporan aduan ( Lapdu ) tersebut sudah kita proses, dan saat ini sedang pengumpulan data – data yang tidak mungkin kami buka disini, jadi kami minta waktu untuk melengkapi data,” ujar Dodi. ( Jun )