Minggu, 01 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Perkuat Budaya Antikorupsi, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku di Bogor Semarak Sumpah Pemuda, SIWO PWI Kota Tangerang Sukses Gelar Turnamen Domino Diikuti 32 Pasangan BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Gelar Pengajian Bulanan: Perkuat Konsolidasi, Sinergitas Ormas dan Kepedulian Sosial Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

BAGIKAN ARTIKELKedapatan Miliki Tembakau Gorila, RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Seranghttps://www.mahardhikanews.com/2023/03/08/kedapatan-miliki-tembakau-gorila-re-ditangkap-satresnarkoba-polres-serang/
Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, RE Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

MAHARDHIKAnews.com Serang – RE (19) warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu (05/03) malam.

MAHARDHIKAnews.com Serang – RE (19) warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang pada Minggu (05/03) malam.

RE diamankan oleh Unit I Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya sekira pukul 21.00 WIB malam setelah diketahui memiliki narkoba tembakau gorila.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu membenarkan penangkapan tesebut. “Benar Satresnarkoba Polres Serang telah mengamankan pelaku, berikut barang bukti berupa 1 paket berisikan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto ± 10.00 gram dan 1 buah Handphone Merk Realme,” kata Michael pada Rabu (08/03).

Sebelum dibawa petugas, kata Michael, pelaku mengaku, bahwa telah menyimpan paket j&t berisikan narkotika jenis tambakau gorila di kontrakan yang beralamat di wilayah Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. “Dari hasil interogasi petugas pelaku mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di dapat (beli-red) dari media sosial akun Instagram belum diketahui masih (DPO),” ujar Michael.

Michael menegaskan akan mencari pemilil Istagram yang masih DPO. “Kami akan melakukan pengembangan dan mengejar pemilik akun (DPO),” tandasnya.

Atas perbuatannya. “Pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Michael. (Ivan/Bidhumas)