Minggu, 01 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Perkuat Budaya Antikorupsi, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku di Bogor Semarak Sumpah Pemuda, SIWO PWI Kota Tangerang Sukses Gelar Turnamen Domino Diikuti 32 Pasangan BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Gelar Pengajian Bulanan: Perkuat Konsolidasi, Sinergitas Ormas dan Kepedulian Sosial Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang 2 Residivis Curanmor Beraksi 7 Kali di Tangerang dan Jakbar Dibekuk, Polisi Sita 2 Motor & Kunci T di Teluknaga
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Beli Obat Terlarang Lewat Shopee, Pengedar Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

BAGIKAN ARTIKELBeli Obat Terlarang Lewat Shopee, Pengedar Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglanghttps://www.mahardhikanews.com/2023/03/07/beli-obat-terlarang-lewat-shopee-pengedar-berhasil-ditangkap-satresnarkoba-polres-pandeglang/
Beli Obat Terlarang Lewat Shopee, Pengedar Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

MAHARDHIKAnews.com Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer. Tersangka mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee.

MAHARDHIKAnews.com Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer. Tersangka mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan. “Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang,” kata Ilman pada Selasa (07/03).

Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah HW (28) warga Kampung Cipahul Desa Ciodeng Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang. “Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (03/03) sekitar pukul 16.00 Wib,” ujar Ilman.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merk TRAMADOL HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat. “Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merk TRAMADOL HCI dan 1  pot berisikan 1000  butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka,” ucap Ilman.

Dari keterangan tersangka Kepada petugas. “Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya,” lanjutnya.

Atas perbuatannya. “Tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar,” tutup Ilman. (Ivan/Bidhumas)