Rabu, 30 September 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
RR. Okki Jusuf Judanagara: Merajut Warisan Tarumanagara dan Gagasan Pembangunan Berbasis Kearifan Nusantara Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang Narita Hotel Tangerang Perkuat Segmen Keluarga, Luncurkan Kamar Disney dan Captain Capy Ribuan Massa BPPKB Banten Turun, Soroti Dugaan Terbitnya Izin Keramaian Polres Pandeglang Terhadap Organisasi Yang Bersengketa Hukum Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidi di Pulo Ampel, Dua Tersangka Diamankan Ponpes Almuqriyah Gelar Festival Qosidah dalam Perayaan HUT Banten ke 26 Ketua PCNU Tangsel: Lembaga Harus Jadi Mesin Khidmah, Bukan Sekadar Struktur Ombudsman RI Sidak Lapas Pemuda Tangerang, Tinjau Pemenuhan Hak dan Pelayanan WBP
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Ditreskrimum PMJ Gelar KRYD 30 Hari Tangkap 296 Tersangka

BAGIKAN ARTIKELDitreskrimum PMJ Gelar KRYD 30 Hari Tangkap 296 Tersangkahttps://www.mahardhikanews.com/2023/02/16/ditreskrimum-pmj-gelar-kryd-30-hari-tangkap-296-tersangka/
Ditreskrimum PMJ Gelar KRYD 30 Hari Tangkap 296 Tersangka

MAHARDHIKAnews.com Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.

MAHARDHIKAnews.com Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan target Curanmor, Curat dan Curas modus begal selama 30 hari dari 17 Januari hingga 15 Februari 2023, dengan jumlah tersangka 296 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Tujuan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal berupa curanmor, curat dan curas modus begal serta mencegah tindak kriminal lainnya dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas Kamtibmas diwilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2023).

Lanjut Trunoyudo, jumlah pengungkapan ada 199 kasus, jumlah tersangka ada 296 orang dengan rincian residivis 24 orang, anak dibawah umur 10 orang, positif urine 14 orang, genk motor  3 kelompok.

“Sedangkan jenis kasus curas ada 12 kasus, curat 36 kasus, curanmor 37 casus, dengan jumlah korban 1 orang meninggal dunia, luka ringan 7 orang dan luka berat 1 orang,” terang Trunoyudo.

Total barang bukti yang disita mobil 8 unit, motor 121 unit, senpi 3 pucuk, sajam 18 bilah, handphone 111 unit, uang Rp 15 juta.

Tersangka curas dijerat Pasal 365 pidana penjara paling lama 9 tahun, dan curat Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ngkong)