Senin, 02 November 2026 Lugas – Tegas – Terpercaya
Mahardhika News
INFO TERKINI
Perkuat Persaudaraan Lintas Angkatan, IKAL SMANIC Gelar Revival di Pondok Aren Perkuat Budaya Antikorupsi, Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Korban Curas Driver Maxim Alami 22 Jahitan, Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku di Bogor Semarak Sumpah Pemuda, SIWO PWI Kota Tangerang Sukses Gelar Turnamen Domino Diikuti 32 Pasangan BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Gelar Pengajian Bulanan: Perkuat Konsolidasi, Sinergitas Ormas dan Kepedulian Sosial Bahtsul Masail PCNU Tangsel Bahas Sampah dan Sisa Makanan, Ketua PCNU: Fikih Harus Hadir Beri Solusi Majelis Seroja Gelar Malam Selapanan dengan Yasin Fadilah dan Manaqib Syeikh Abdul Qodir Al-Jailani Diduga Dicatut Namanya, Tokoh Budaya Jatim Laporkan Pencemaran Nama Baik ke Polres Rembang
Mahardhika News TV
LIVE
Beranda › Hukum › Mahardhika Premium

Tindak Lanjuti Laporan Informasi, Ditreskrimum Polda Banten Himbau Masyarakat Tidak Sabotase Fasilitas Umum

BAGIKAN ARTIKELTindak Lanjuti Laporan Informasi, Ditreskrimum Polda Banten Himbau Masyarakat Tidak Sabotase Fasilitas Umumhttps://www.mahardhikanews.com/2023/02/09/tindak-lanjuti-laporan-informasi-ditreskrimum-polda-banten-himbau-masyarakat-tidak-sabotase-fasilitas-umum/
Tindak Lanjuti Laporan Informasi, Ditreskrimum Polda Banten Himbau Masyarakat Tidak Sabotase Fasilitas Umum

MAHARDHIKAnews.com Serang — Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa sabotase atau mematikan menara telekomunikasi di Kampung Pasir Bonang, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang pada Rabu (18/01).

MAHARDHIKAnews.com Serang — Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa sabotase atau mematikan menara telekomunikasi di Kampung Pasir Bonang, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang pada Rabu (18/01).

Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan hal tersebut. “Ya benar, bahwa saat ini personel Subdit III Jatanras sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tentang sabotase atau mematikan menara telekomunikasi yang terjadi di Kampung Pasir Bonang, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang,” kata Akbar Baskoro pada Kamis (09/02).

“Tindakan sewenang-wenang tersebut diduga dilakukan oleh saudara SA DKK dengan menyabotase atau mematikan menara telekomunikasi di lokasi tersebut dengan cara memanjat pagar pembatas dan masuk ke area menara telekomunikasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKP Patoni menjelaskan bahwa sabotase adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk merusak dan merugikan pihak-pihak tertentu juga tindakan seperti ini termasuk sebuah tindak kejahatan. “Tindakan yang diduga dilakukan oleh saudara SA DKK merupakan perbuatan sabotase atau pengrusakan terhadap menara telekomunikasi, menyikapi hal tersebut meskipun masih berbentuk laporan informasi, Polda Banten khususnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten akan mandalami peristiwa tersebut guna menindak tegas para pelaku,” ucap Patoni.

Hal ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan dan sabotase nantinya. “Pihak Kepolisian khususnya Polda Banten berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa,” tutup Patoni. (Ngkong/Bidhumas)