Rencana Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Kata Politisi PKB
MAHARDHIKAnews.com – Ibadah Haji adalah salah satu ibadah yang menjadi harapan bagi umat islam untuk dapat melaksanakannya. Namun begitu salah satu kendala yang terbesar baginya untuk melakukan ibadah tersebut adalah biaya. Sementara itu Pemerintah sendiri dalam menentukan kisaran biaya Haji masih harus mengikuti kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim.
“Mengingat kenaikan beberapa komponen biaya haji yang ditentukan oleh Pemerintah Saudi melalui Syarikah-Syarikahnya, mau tidak mau memang harus ada kenaikan jumlah biaya haji yang ditanggung tiap jamaah,” ujarnya.
Luqman lebih jauh menjelaskan bahwa Tahun 2022, subsidi dari dana manfaat yang dikelola BPKH terlalu besar, yakni sekitar Rp. 60 jutaan tiap jamaah. Kenapa tahun 2022 subsidinya sebesar itu? Faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan. Dari sebelumnya sekitar Rp. 6 juta menjadi sekitar Rp. 22,6 juta/jamaah.
“Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp. 99 juta. Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang, ” jelas dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat.
” Nah, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan. Dana haji yang dikelola BPKH berasal dari setoran awal calon jamaah haji yang menunggu antrean berangkat, ” tutur politisi dapil Jawa Tengah VI.
Karena itu, menurut Luqman, Negara harus memastikan setiap calon jamaah haji yang sudah memberikan setoran awal dan dananya dikelola BPKH dapat berangkat haji pada saatnya nanti. Jika tidak dilakukan kenaikan, artinya tetap Rp. 39 juta biaya yang ditanggung jamaah, diperkirakan tidak sampai 10 ke depan, BPKH akan collaps alias bangkrut.
“Angka Rp. 69 juta itu usulan pemerintah. Nanti akan dibahas secara mendalam bersama Komisi VIII DPR. Saya pastikan, Komisi VIII DPR RI pasti menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023. Insya Allah apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jamaah haji,” tegasnya.
Namun, luqman menyebutkan kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp. 55 juta.
“Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah. Ke depannya, secara bertahap, tiap tahun setoran jamaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal 70% : 30% antara biaya yang ditanggung jamaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.” Pungkasnya.